SASKA KĘPA (Polish pronunciation: [ˈsaska ˈkɛmpa]. There are reasons for me and my wife to be there, enjoying an annual street fair in Saska Kepa. It was in 2009.
We have been living here for around two years and half in this old beautiful residential area in Warsaw. Saska Kepa, like old residential area in Menteng Jakarta, is where the elites and artists preferred to spend their lives there.
I have been invited by the local authorities to attend this celebration every year. But this time was very special. My friend, Ambassador of Colombia told me that a world champion of Salsa from his country would stage its performances in that day. The group was in Poland in a cultural tour.
Colombia is not only known for its coffee: we were also together in Gdynia for a coffee festival. Our Embassy was also one of participants of the coffee culture. Colombia is the capital of Salsa, claimed the ambassador.
It was rainy all the day. I wanted to practice my photography I had learned from the internet. So, I packed my equipment in my backpack, wearing running shoes and a good blue jacket with the hood to protect me from frozen. The temperature was around 5 degrees, and it was windy!
Saska Kepa Day is a festival and fair held in the district of Saska Kepa--a unique place located in the south-eastern part of Poland’s capital city, Warsaw. Held for the fourth time, this festival included street parades, pop and jazz concerts, as well as other musical performances and recitals of poetry and ethno jazz. But the hit of the festival was the special guests, the Swing Latino Tigo Dance Group from Colombia, five-times winners of the World Salsa Championship, who gave a gala concert. It was written in the special newspaper published for that particular day.
People enjoyed themselves dancing tango and salsa at this year’s Saska Kepa Holiday. Of particular interest was the appearance on stage of Colombian dancers—the Swing Latino Tigo Group, who won five times the World Salsa Championships, organized by the ESPN TV station. This was the largest competition in Salsa in the world. Forty countries took part. More than 200 million people watched the transmission of the second edition of the World Salsa Championship, which was held in Las Vegas in 2006 and which was won by our guests. In May last year, Swing Latino Tigo became the champion in the third edition of the festival, which was held in Orlando, Florida. Despite the cloudy weather with sporadic downpours, the Saska Kepa Day with time gained greater tempo with more and more of guests. The next one will be in 2010.
Heart of Warsaw
The charming district managed to come through World War II pretty much unscathed, with its old houses and cafes remaining intact as they were before. A stroll through the Skaryszewski park is a certainly a pleasure, and you can round it off with a trip to some café or restaurant, renowned for their excellent classic Polish cuisine.
The area is the home of one of the most attractive residential districts in Warsaw, i.e., Saska Kepa is an exclusive villa district, characterized by its 1920s and 1930s-like construction style, recreating Polish architectural trends of those years, from historic-style cottage-like and classical buildings to extreme functionalism. Many embassies have found their seats here, including the Embassy of the Republic of Indonesia and the residence of Indonesian Ambassadors.
Thanks to its unequaled atmosphere, Saska Kępa is recognized as one of the most magnificent parts of Warsaw. In addition, it plays the role of “diplomatic” space – the numerous embassies and consulates located here add a cosmopolitan dimension, expressed not only in street names but, most of all, in restaurants, pizza parlors and cafes serving classical Polish, Italian, French, Hungarian, Turkish or Chinese cuisines.
Saska Kępa also celebrates a special holiday–once a year. In the spring, its streets are transformed into colorful promenades with concerts, theatre spectacles, film screenings and crowds of guests strolling between cafes, wine bars, conjurers and antique vendors—this is the SASKA KĘPA.
During the German occupation (1939 – 1945), Saska Kepa because of its social status was an area of intensive educational activity. Prohibited secret teaching went on in private houses and even clandestine students, especially from Warsaw University, listened to lectures. Illegal anti-Nazi leaflets were printed here.
In October 1944, the Soviet Red Army entered Saska Kepa, with Polish units who attempted to cross the Vistula to aid their brethren across the river, fighting heroically against the Germans in the 1944 Warsaw Uprising. But facing the overpowering German military might, they were forced to return to the right side of the Vistula. The Uprising took the lives of more than 300,000 Varsovians.
The Soviet Red Army, which was on the left side of the river, said at that time it needed some rest, and no help was extended to the handful of courageous fighters in their desperate fight to free Warsaw from Nazi oppressors. Between 1939 and 1944 over 84% of Warsaw, mainly on the right side of the Vistula, was completely destroyed, with the city center bearing the brunt of the damage.
The Germans methodically demolished building after building after having crushed the Uprising. In spite of the Herculean rebuilding work that has since taken place, the odd bullet scarred walls of pre-war tenement houses can still be found.
Until recently, the Jarmark Europa (Europe Market) an immense open-air market located in the former 10th Anniversary Stadium was a major tourist attraction. One of Europe’s largest bazaars, Jarmark Europa attracted visitors with its low prices and distinctive folklore. Now the market has been partially shut down and within the next few years, its former 10th Anniversary Stadium will be reconstructed into a major complex--the National Sports Center whose opening is planned on the eve of the UEFA Euro 2012 Football Championships.
Brief history of Saska Kepa
In the 17th century one of areas of present Praga Południe (an administrative district of Warsaw) was turned into a military camp. In the 18th century part of the area was named Saska Kępa (literally Saxon Rise or Islet) after the Saxon Guards of the Kings of Poland stationed there. However, until the early 20th century the area retained its rural character. The area officially became a part of Warsaw in 1916. It soon became one of fastest-growing areas of Warsaw, and Saska Kępa became its center. In 1920's and 1930's it became one of the most popular villa areas of the Warsaw's middle class.
During and after World War II the borough was not destroyed. Despite several plans, it was not industrialized either, which allowed the district to retain much of its original, quiet and peaceful character. It has historically housed many embassies and consulates of foreign nations, nestled among streets named: "French", "Parisian", "English", "Mexican", "Dutch", "Angolan", "Brazilian", "Estonian"—seat of the Indonesian Embassy, "Finish", "International", and others named after the continents, nations, and prominent cities.
Currently French Street (Francuska) is the main commercial street, lined with shops and restaurants. The "front door" to the Sasla Kepa district is George Washington Circle (Rondo Waszyngtona), which links the district to Warszawa-Śródmieście (Warsaw Center) via road, tram, and bus. On the other side of the Circle is the site of where the 10th Anniversary Stadium once stood. The site is currently undergoing redevelopment to become the Polish National Stadium for the 2012 European Football Championships.
There are now several new areas with luxurious blocks of flats complexes in the area, but the authorities do not plan to construct more houses and want the character to be preserved. Many of the older homes have been repainted and remodeled in the late '90's and early '00's to resemble the pre-WWII character of the district.
Spirit of Saska Kepa
Its spirit and soul have never succumbed to the communist regime, remaining the Saska Kepa of the old times. It is mostly populated by people who are proud to live here and would not change it for anything.
Saska Kepa area is the most prestigious district in Warsaw, with some of the most expensive housing estates and houses. It is considered an area of artists, scholars, and painters, as well as of poets. Few districts in Warsaw can boast of such great artists as Saska Kepa. Some of the most famous artists are my neighbors, like Tadeusz Baird – composer, Miron Białoszewski - poet, novelist, playwright and actor, Katarzyna Figura – actress, Józef Gosławski - sculptor and medallic artist, Witold Lutosławski – composer, Agnieszka Osiecka - poet and perhaps Poland’s most prominent Songwriter, Jan Parandowski - writer, essayist, and translator, Stanisław Sojka - jazz and pop singer/songwriter, and many other outstanding Polish generals and intellectuals.
Na Kepie
The Saska Kepa local self-government publishes a quarterly illustrated magazine, Na Kepie. The latest issue devoted its front page to the Colombian Swing Latino Tigo Gala Concert at the festival as well as to other local matters such as: the great people of Saska Kepa; the Center of Saska Kepa (if there is one); and other topics and entertainment. The last page of Na Kepie is devoted as its title satirically says to political science.
Yet besides political puzzles and riddles and rebuses, it also contains some interesting principles for the office, namely aphorisms:
Principles of Bureaucracy, number one: Don’t think! But if you did, then…, Number two: Don’t speak! But if you had spoken, then… Number three Don’t write! But if you had written, then… Number four, Don’t sign it! But if you had signed it…
Then don’t be surprised!
Another good one is: “A matter once postponed, continues to postpone itself.”
Warsaw, 26 May 2009
Wednesday, December 29, 2010
HUKUM, ETIKA DAN DIPLOMASI
ADAGIUM menyatakan, jika 2 lawyers berdebat muncul 3 pendapat. Di pihak lain, seribu pendapat bisa disatukan oleh diplomat. Tidak heran, ada anggapan para sarjana hukum lebih banyak membuat onar daripada membantu ketertiban. Jika kacau, maka diplomat harus turun.
Bang Buyung yang termashur sejak zaman Malari itu mengatakan sekarang institusi-institusi hukum dikuasai oleh para “Markus”, alias makelar kasus.
Akhir-akhir ini tuduhan menguat, katanya para pengacara lebih banyak menjadi ‘penghubung’ antara yang berperkara dengan law enforcement establishments. Simak saja berbagai kasus hukum yang mumet dalam beberapa tahun terakhir ini.
Ah, saya tidak mau masuk ke ranah ini, karena bidang hukum yang saya masuki bukanlah litigasi (penuntutan di pengadilan) ataupun non-litigasi (penasehat, konsultan). Tetapi, hukum dalam konteks pelaksanaan diplomasi.
Lawyers mengatakan: our business is disputes atau conflicts; diplomat mengatakan: our business is peace! Lalu, bagaimana kalau diplomat itu seorang lawyer? Dari kacau menjadi damai dan kembali menjadi kacau?
Diplomat-diplomat ulung dari seluruh dunia memang kebanyakan berpendidikan sarjana hukum. Tidak berarti bahwa seorang sarjana hukum dijamin menjadi diplomat ulung. Adam Malik yang hanya tamat Sekolah Rakyat (SR) pun tercatat seorang diplomat ulung. Beliau pernah menjadi Presiden Majelis Umum PBB!
Diplomasi sekarang menuntut spesialis-spesialis, meskipun diplomasi itu pada dasarnya generalis. Mengapa? Karena penguasaan bidang-bidang teknis sangat menentukan dalam bernegosiasi untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam era globalisasi.
Memang, semua kaidah, norma, konvensi, traktat, perjanjian merupakan rumusan-rumusan hukum. Wajar, jika sarjana hukum dengan mudah dapat memahaminya.
Sistem hukum dan peradilan yang fair dan kredibel juga merupakan prakondisi masuknya investasi. Karena itu, pembangunan hukum nasional perlu memasukkan tata-aturan hukum modern, terutama di bidang hukum ekonomi ke dalam sistem hukum nasional. Kepastian hukum memang menjadi kunci kepercayaan luar negeri kepada kita.
Lalu, apa kaitan etika dengan diplomasi? Titik temunya adalah di unsur manusia. Diplomat dengan tingkat profesionalisme yang tinggi tanpa didukung integritas moral dan pribadi yang kuat akan direndahkan dalam pergaulan diplomatik.
Meskipun memiliki kekebalan hukum (imunitas), diplomat diminta untuk menghormati hukum di Negara mana dia ditugaskan. Ini juga bagian dari etika diplomat.
Seorang sahabat muda, seorang mahasiswa teman anak saya di UI, ingin tahu mahluk seperti apa jika seorang lawyer bekerja di institusi diplomasi dan tentang etika diplomatik.
Dengarkan percakapan kami:
Sudah berapa lama Bapak berprofesi sebagai Diplomat?
29 tahun, sebagian besar berkecimpung dalam bidang hukum tentu dalam kaitan diplomasi.
Apa yang membuat Bapak tertarik memilih profesi hukum sebagai Diplomat?
Diplomasi erat kaitannya dengan hukum internasional, yang memuat legal basis bagi tindakan/policy suatu negara, baik dalam konteks multilateral maupun bilateral. Bentuk-bentuk/format legal basis itu dapat dilihat dari berbagai conventions, treaties, agreements.
Keberadaan perwakilan diplomatik/konsuler juga diatur dalam Vienna Conventions on diplomatic and consular relations, yang menjadi acuan dan aturan main para diplomat yang bekerja di embassies, consulates, maupun organisasi internasional.
Apa saja tantangan dan hambatan terbesar dalam selama ini menjalani profesi hukum sebagai Diplomat?
Tantangan terbesar adalah seluruh bentuk perjanjian internasional itu tidak dapat hanya dibaca semata-mata dari aspek legal. Karena, wordings maupun formatnya legal, tetapi substansinya politis. Semua kebijakan luar negeri mengenai aspek politis, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan, internasional issues, adalah suatu kesatuan dalam politik luar negeri.
Oleh karena itu, para lawyers yang bekerja pada diplomatic establishment perlu mengerti substansi politis di dalam perjanjian-perjanjian internasional itu. Baik Vienna Conventions maupun aturan main (rules of procedures) di dalam diplomasi juga dibuat dalam bentuk hukum internasional, kurang lebih seperti hukum acara.
Pertanyaan berikutnya adalah terkait dengan Etika Profesi, antara lain:
Apakah terdapat Kode Perilaku untuk Profesi Diplomat? Jika ada, otoritas apakah yang berwenang membuat dan menegakkan peraturan tentang kode perilaku tersebut?
Sepanjang pengetahuan saya, Kemlu sedang menyusun Kode Etik Diplomatik dan belum selesai. Meskipun belum ada Kode Etik (tertulis) namun para diplomat terikat dengan kode etik profesi diplomatik yang menjadi acuan bagi seluruh foreign service di dunia. Karena sifatnya mengatur etik, maka sanksinya paling tidak adalah sanksi moral.
Namun, bilamana Kode Etik Diplomatik Indonesia sudah jadi maka sanksi moral tersebut dapat diperkuat dengan sanksi administratif seperti dipecat dari organisasi profesi, dan lebih menguatkan sanksi-sanksi administratif yang dilakukan sekarang oleh pimpinan Kemlu, baik pencabutan status sebagai diplomat, dan bahkan dipecat dari status pegawai negeri.
Dengan adanya Kode Etik Diplomat maka terjembatani lah norma-norma etika profesi dengan kegiatan diplomasi itu sendiri.
Apakah yang menjadi patokan atau standard bagi diterimanya seseorang sebagai profesional dalam menggeluti profesi Diplomat? Apakah ada suatu mekanisme magang atau sejenisnya?
Mekanisme yang berlaku adalah ujian test masuk yang dilakukan terbuka, obyektif, dan fair, yakni sekaligus untuk test menjadi diplomat dan diterima menjadi pegawai negeri. Rekrumen bertujuan mencari SDM yang memiliki bakat, kemampuan, dan kecintaan pada profesi diplomat. Setiap tahun Deplu menerima lamaran sekitar 15 ribu pelamar (S1, S2, S3) dan yang hanya diterima kl. 100-150 orang.
Apakah seorang Diplomat dimungkinkan untuk melaporkan sesama Diplomat lainnya dalam lingkup profesinya dalam hal terjadi pelanggaran kode perilaku? Atau apakah terdapat mekanisme lain terkait pengawasan horisontal terhadap sesama Diplomat untuk memastikan bahwa kode perilaku telah dilaksanakan dengan baik?
Pelanggaran etika dapat dilaporkan oleh diplomat lainnya, atau oleh atasan Ybs. Mekanisme pemantauan secara menyeluruh dan pengawasan pribadi orang per orang oleh pimpinan memang tidak memungkinkan. Namun, jika ada pengaduan atau pelaporan atas tindakan seorang diplomat dinilai tidak pantas, atau menimbulkan kerugian bagi orang lain, biasanya disampaikan dalam pengaduan. Dan mekanisme pengawasan internal akan bekerja.
Dalam hal apa saja yang dapat dikategorisasi sebagai pelanggaran terhadap kode perilaku?
Dapat disebut, membocorkan rahasia negara, melakukan hal-hal pelanggaran dalam prosedur kerja, tidak menggunakan kata-kata yang proper dalam pelaksanaan tugas, menghina negara lain, tidak membela kehormatan dan harga diri bangsa, tidak menyelesaikan hutang-piutang, pelanggaran susila, kekerasan, mabuk, berjudi, berperilaku tidak pantas selalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Sanksi apa yang dapat dijatuhkan dalam terjadi pelanggaran terhadap kode perilaku?
Jika menyangkut pelanggaran etika sopan santun dan kepantasan bertindak paling tidak sanksinya adalah moral. Hal-hal yang menyangkut kerugian Negara, seperti pembocoran rahasia atau korupsi maka mekanisme andministrasi Negara akan bekerja, seperti pencabutan status sebagai diplomat, dan bahkan dipecat dari status pegawai negeri. Bila Kode Etik Diplomat sudah diundangkan, maka pelanggaran berat (ketidakpantasan) dapat berdampak pemecatan oleh organisasi profesi.
Apakah terdapat asosiasi atau persatuan profesional terkait dengan profesi hukum tersebut?
Di Indonesia belum terbentuk organisasi profesi Diplomat. Namun sebagai pegawai negeri, maka para diplomat juga anggota Korpri.
Sejauhmana peran asosiasi terhadap penegakan kode perilaku tersebut?
Korpri adalah organisasi pegawai di Deplu dan Perwakilan. Tidak semua anggota Korpri adalah diplomat. Oleh karena itu, tetap penting adanya organisasi profesi khusus untuk diplomat. Sejauh ini Korpri belum berperan untuk penegakan etika sesuai kode etik profesi.
Dan yang terakhir adalah pertanyaan mengenai Tanggung Jawab Profesi terkait dengan pelaksanaan Tugas sebagai seorang Profesional, antara lain:
Bagaimana pengaturan secara internal terkait dengan benturan kepentingan?
Conflict of interests juga pelanggaran kaidah (norms). Bagi suami dan isteri yang sama-sama berprofesi diplomat, maka penugasan mereka tidak di tempat yang sama, atau unit yang berbeda. Jika di luar negeri, maka ditempatkan pada Perwakilan RI yang berdekatan, misalnya jika suami di KBRI Washington, maka isterinya di KJRI New York. Bila suami di Jenewa (Swiss), maka isterinya di ibukota Swiss di Bern.
Di KBRI, kepala perwakilan dilarang mengangkat pegawai lokal dari keluarga langsung, atau melakukan kegiatan usaha yang bersifat komersial.
Dalam hal seorang Diplomat mendapati adanya benturan kepentingan, sikap apa yang seharusnya diambil oleh seorang profesional dalam menghadapi benturan kepentingan tersebut? Sejauhmana pengaturannya dalam kode perilaku?
Sebagai seorang professional, maka diplomat itu harus membedakan dengan tegas kepentingan Negara (misalnya dalam diplomasi dagang) dengan kepentingan perusahaannya pribadi. Karena belum diatur dalam kompilasi Kode Etik, maka berlaku acuan umum saja, yang dengan mudah bisa dikualifikasi pantas tidaknya perbuatan itu dilakukan.
Bagaimana peran lembaga pengawasan internal atau eksternal terhadap hal yang terkait dengan benturan kepentingan ini?
Ada mekanisme teguran lisan, tertulis, pemanggilan, dan penindakan, sesuai dengan tata aturan sebagai pegawai negeri, berdasarkan UU Kepegawaian. Jika pelanggaran serius maka akan ditindaklanjuti oleh Irjen dan bahkan institusi eksternal seperti KPK atau Kepolisian.
Bagaimana pengaturan pola hubungan antara Diplomat dengan Pihak III, dalam kaitannya pelaksanaan tugas seorang Diplomat?
Tergantung pada bentuk perikatan, misalnya diplomat menyewa rumah kepada seseorang warganegara biasa, maka berlaku ketentuan umum. Hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain harus ditanggungjawabi sendiri.
Bagaimana tanggung jawab Hukum seorang Diplomat dalam pelaksanaan tugas Diplomasinya?
Yang berlaku sekarang adalah UU tentang Kepegawaian terutama disiplin. Jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi, bahkan terberat adalah pemecatan sebagai pegawai negeri. Jika kesalahan tidak berat, biasanya diplomat dihukum dengan penurunan pangkat diplomatik, atau tidak mendapat promosi kenaikan untuk sekian tahun, tidak ditempatkan untuk sementara, dalam beberapa tahun di luar negeri, dsb. Seorang diplomat, sama seperti pegawai negeri lain, tetap akuntabel terhadap semua perbuatan dalam pelaksanaan tugasnya.
Jakarta, 1 Oktober 2010
Bang Buyung yang termashur sejak zaman Malari itu mengatakan sekarang institusi-institusi hukum dikuasai oleh para “Markus”, alias makelar kasus.
Akhir-akhir ini tuduhan menguat, katanya para pengacara lebih banyak menjadi ‘penghubung’ antara yang berperkara dengan law enforcement establishments. Simak saja berbagai kasus hukum yang mumet dalam beberapa tahun terakhir ini.
Ah, saya tidak mau masuk ke ranah ini, karena bidang hukum yang saya masuki bukanlah litigasi (penuntutan di pengadilan) ataupun non-litigasi (penasehat, konsultan). Tetapi, hukum dalam konteks pelaksanaan diplomasi.
Lawyers mengatakan: our business is disputes atau conflicts; diplomat mengatakan: our business is peace! Lalu, bagaimana kalau diplomat itu seorang lawyer? Dari kacau menjadi damai dan kembali menjadi kacau?
Diplomat-diplomat ulung dari seluruh dunia memang kebanyakan berpendidikan sarjana hukum. Tidak berarti bahwa seorang sarjana hukum dijamin menjadi diplomat ulung. Adam Malik yang hanya tamat Sekolah Rakyat (SR) pun tercatat seorang diplomat ulung. Beliau pernah menjadi Presiden Majelis Umum PBB!
Diplomasi sekarang menuntut spesialis-spesialis, meskipun diplomasi itu pada dasarnya generalis. Mengapa? Karena penguasaan bidang-bidang teknis sangat menentukan dalam bernegosiasi untuk memperjuangkan kepentingan nasional dalam era globalisasi.
Memang, semua kaidah, norma, konvensi, traktat, perjanjian merupakan rumusan-rumusan hukum. Wajar, jika sarjana hukum dengan mudah dapat memahaminya.
Sistem hukum dan peradilan yang fair dan kredibel juga merupakan prakondisi masuknya investasi. Karena itu, pembangunan hukum nasional perlu memasukkan tata-aturan hukum modern, terutama di bidang hukum ekonomi ke dalam sistem hukum nasional. Kepastian hukum memang menjadi kunci kepercayaan luar negeri kepada kita.
Lalu, apa kaitan etika dengan diplomasi? Titik temunya adalah di unsur manusia. Diplomat dengan tingkat profesionalisme yang tinggi tanpa didukung integritas moral dan pribadi yang kuat akan direndahkan dalam pergaulan diplomatik.
Meskipun memiliki kekebalan hukum (imunitas), diplomat diminta untuk menghormati hukum di Negara mana dia ditugaskan. Ini juga bagian dari etika diplomat.
Seorang sahabat muda, seorang mahasiswa teman anak saya di UI, ingin tahu mahluk seperti apa jika seorang lawyer bekerja di institusi diplomasi dan tentang etika diplomatik.
Dengarkan percakapan kami:
Sudah berapa lama Bapak berprofesi sebagai Diplomat?
29 tahun, sebagian besar berkecimpung dalam bidang hukum tentu dalam kaitan diplomasi.
Apa yang membuat Bapak tertarik memilih profesi hukum sebagai Diplomat?
Diplomasi erat kaitannya dengan hukum internasional, yang memuat legal basis bagi tindakan/policy suatu negara, baik dalam konteks multilateral maupun bilateral. Bentuk-bentuk/format legal basis itu dapat dilihat dari berbagai conventions, treaties, agreements.
Keberadaan perwakilan diplomatik/konsuler juga diatur dalam Vienna Conventions on diplomatic and consular relations, yang menjadi acuan dan aturan main para diplomat yang bekerja di embassies, consulates, maupun organisasi internasional.
Apa saja tantangan dan hambatan terbesar dalam selama ini menjalani profesi hukum sebagai Diplomat?
Tantangan terbesar adalah seluruh bentuk perjanjian internasional itu tidak dapat hanya dibaca semata-mata dari aspek legal. Karena, wordings maupun formatnya legal, tetapi substansinya politis. Semua kebijakan luar negeri mengenai aspek politis, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan, internasional issues, adalah suatu kesatuan dalam politik luar negeri.
Oleh karena itu, para lawyers yang bekerja pada diplomatic establishment perlu mengerti substansi politis di dalam perjanjian-perjanjian internasional itu. Baik Vienna Conventions maupun aturan main (rules of procedures) di dalam diplomasi juga dibuat dalam bentuk hukum internasional, kurang lebih seperti hukum acara.
Pertanyaan berikutnya adalah terkait dengan Etika Profesi, antara lain:
Apakah terdapat Kode Perilaku untuk Profesi Diplomat? Jika ada, otoritas apakah yang berwenang membuat dan menegakkan peraturan tentang kode perilaku tersebut?
Sepanjang pengetahuan saya, Kemlu sedang menyusun Kode Etik Diplomatik dan belum selesai. Meskipun belum ada Kode Etik (tertulis) namun para diplomat terikat dengan kode etik profesi diplomatik yang menjadi acuan bagi seluruh foreign service di dunia. Karena sifatnya mengatur etik, maka sanksinya paling tidak adalah sanksi moral.
Namun, bilamana Kode Etik Diplomatik Indonesia sudah jadi maka sanksi moral tersebut dapat diperkuat dengan sanksi administratif seperti dipecat dari organisasi profesi, dan lebih menguatkan sanksi-sanksi administratif yang dilakukan sekarang oleh pimpinan Kemlu, baik pencabutan status sebagai diplomat, dan bahkan dipecat dari status pegawai negeri.
Dengan adanya Kode Etik Diplomat maka terjembatani lah norma-norma etika profesi dengan kegiatan diplomasi itu sendiri.
Apakah yang menjadi patokan atau standard bagi diterimanya seseorang sebagai profesional dalam menggeluti profesi Diplomat? Apakah ada suatu mekanisme magang atau sejenisnya?
Mekanisme yang berlaku adalah ujian test masuk yang dilakukan terbuka, obyektif, dan fair, yakni sekaligus untuk test menjadi diplomat dan diterima menjadi pegawai negeri. Rekrumen bertujuan mencari SDM yang memiliki bakat, kemampuan, dan kecintaan pada profesi diplomat. Setiap tahun Deplu menerima lamaran sekitar 15 ribu pelamar (S1, S2, S3) dan yang hanya diterima kl. 100-150 orang.
Apakah seorang Diplomat dimungkinkan untuk melaporkan sesama Diplomat lainnya dalam lingkup profesinya dalam hal terjadi pelanggaran kode perilaku? Atau apakah terdapat mekanisme lain terkait pengawasan horisontal terhadap sesama Diplomat untuk memastikan bahwa kode perilaku telah dilaksanakan dengan baik?
Pelanggaran etika dapat dilaporkan oleh diplomat lainnya, atau oleh atasan Ybs. Mekanisme pemantauan secara menyeluruh dan pengawasan pribadi orang per orang oleh pimpinan memang tidak memungkinkan. Namun, jika ada pengaduan atau pelaporan atas tindakan seorang diplomat dinilai tidak pantas, atau menimbulkan kerugian bagi orang lain, biasanya disampaikan dalam pengaduan. Dan mekanisme pengawasan internal akan bekerja.
Dalam hal apa saja yang dapat dikategorisasi sebagai pelanggaran terhadap kode perilaku?
Dapat disebut, membocorkan rahasia negara, melakukan hal-hal pelanggaran dalam prosedur kerja, tidak menggunakan kata-kata yang proper dalam pelaksanaan tugas, menghina negara lain, tidak membela kehormatan dan harga diri bangsa, tidak menyelesaikan hutang-piutang, pelanggaran susila, kekerasan, mabuk, berjudi, berperilaku tidak pantas selalu menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Sanksi apa yang dapat dijatuhkan dalam terjadi pelanggaran terhadap kode perilaku?
Jika menyangkut pelanggaran etika sopan santun dan kepantasan bertindak paling tidak sanksinya adalah moral. Hal-hal yang menyangkut kerugian Negara, seperti pembocoran rahasia atau korupsi maka mekanisme andministrasi Negara akan bekerja, seperti pencabutan status sebagai diplomat, dan bahkan dipecat dari status pegawai negeri. Bila Kode Etik Diplomat sudah diundangkan, maka pelanggaran berat (ketidakpantasan) dapat berdampak pemecatan oleh organisasi profesi.
Apakah terdapat asosiasi atau persatuan profesional terkait dengan profesi hukum tersebut?
Di Indonesia belum terbentuk organisasi profesi Diplomat. Namun sebagai pegawai negeri, maka para diplomat juga anggota Korpri.
Sejauhmana peran asosiasi terhadap penegakan kode perilaku tersebut?
Korpri adalah organisasi pegawai di Deplu dan Perwakilan. Tidak semua anggota Korpri adalah diplomat. Oleh karena itu, tetap penting adanya organisasi profesi khusus untuk diplomat. Sejauh ini Korpri belum berperan untuk penegakan etika sesuai kode etik profesi.
Dan yang terakhir adalah pertanyaan mengenai Tanggung Jawab Profesi terkait dengan pelaksanaan Tugas sebagai seorang Profesional, antara lain:
Bagaimana pengaturan secara internal terkait dengan benturan kepentingan?
Conflict of interests juga pelanggaran kaidah (norms). Bagi suami dan isteri yang sama-sama berprofesi diplomat, maka penugasan mereka tidak di tempat yang sama, atau unit yang berbeda. Jika di luar negeri, maka ditempatkan pada Perwakilan RI yang berdekatan, misalnya jika suami di KBRI Washington, maka isterinya di KJRI New York. Bila suami di Jenewa (Swiss), maka isterinya di ibukota Swiss di Bern.
Di KBRI, kepala perwakilan dilarang mengangkat pegawai lokal dari keluarga langsung, atau melakukan kegiatan usaha yang bersifat komersial.
Dalam hal seorang Diplomat mendapati adanya benturan kepentingan, sikap apa yang seharusnya diambil oleh seorang profesional dalam menghadapi benturan kepentingan tersebut? Sejauhmana pengaturannya dalam kode perilaku?
Sebagai seorang professional, maka diplomat itu harus membedakan dengan tegas kepentingan Negara (misalnya dalam diplomasi dagang) dengan kepentingan perusahaannya pribadi. Karena belum diatur dalam kompilasi Kode Etik, maka berlaku acuan umum saja, yang dengan mudah bisa dikualifikasi pantas tidaknya perbuatan itu dilakukan.
Bagaimana peran lembaga pengawasan internal atau eksternal terhadap hal yang terkait dengan benturan kepentingan ini?
Ada mekanisme teguran lisan, tertulis, pemanggilan, dan penindakan, sesuai dengan tata aturan sebagai pegawai negeri, berdasarkan UU Kepegawaian. Jika pelanggaran serius maka akan ditindaklanjuti oleh Irjen dan bahkan institusi eksternal seperti KPK atau Kepolisian.
Bagaimana pengaturan pola hubungan antara Diplomat dengan Pihak III, dalam kaitannya pelaksanaan tugas seorang Diplomat?
Tergantung pada bentuk perikatan, misalnya diplomat menyewa rumah kepada seseorang warganegara biasa, maka berlaku ketentuan umum. Hal-hal yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain harus ditanggungjawabi sendiri.
Bagaimana tanggung jawab Hukum seorang Diplomat dalam pelaksanaan tugas Diplomasinya?
Yang berlaku sekarang adalah UU tentang Kepegawaian terutama disiplin. Jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi, bahkan terberat adalah pemecatan sebagai pegawai negeri. Jika kesalahan tidak berat, biasanya diplomat dihukum dengan penurunan pangkat diplomatik, atau tidak mendapat promosi kenaikan untuk sekian tahun, tidak ditempatkan untuk sementara, dalam beberapa tahun di luar negeri, dsb. Seorang diplomat, sama seperti pegawai negeri lain, tetap akuntabel terhadap semua perbuatan dalam pelaksanaan tugasnya.
Jakarta, 1 Oktober 2010
Tuesday, December 28, 2010
LECH WALESA: SAYA AKAN DATANG LAGI KE NEGERI INDAH INI
“WITAM Panaie Prezesie!”, ujar saya sambil mengulurkan tangan kepada Presiden Lech Walesa yang legendaris itu di Ruang VIP Bandara Soekarno-Hatta malam itu, 21 April 2010.
Itu pertemuan pertama kami di Indonesia. Sayangnya malam itu dia akan kembali ke Polandia setelah menyelesaikan kunjungan terlama yang pernah dilakukannya di suatu Negara.
Di ruang VIP itu, ada Dubes Polandia untuk Indonesia, Pak Tomasz Lukaszuk yang fasih berbahasa Indonesia dan sangat popular di Jakarta, dan isterinya, Maria. Lech Walesa didampingi penerjemahnya dan Rudy Pesik, pemilik DHL, yang juga menjadi ketua Yayasan Indonesia Kebanggaanku, sponsor utama kunjungan tokoh Solidarnosc itu di Indonesia.
“Terima kasih Bapak Pohan, berkat undangan Anda maka Presiden Lech Walesa telah merealisasikan kunjungannya ke Indonesia”, ujar Dubes Tomasz Lukaszuk kepada saya.
Seperti pernah diberitakan di media-media tanah air, pada bulan Nopember 2008 saya menyampaikan undangan kepada tokoh Solidarnosc itu, dalam pertemuan kami di Gdansk di musim gugur. Ketika itu, saya datang dengan isteri, Ade Pohan, di kantor LW Institute.
Malam itu, Presiden Lech Walesa telah menyelesaikan kunjungan selama 13 hari, mulai 8 Mei 2010 yang tercatat terlama di satu Negara. Saya secara khusus meminta waktu untuk bertemu dengan Ikon Demokrasi dunia itu sebelum meninggalkan Indonesia kembali ke Gdansk, Polandia.
Saya datang dengan 2 anak saya, Aleksandra dan Edwin. Saya anggap pertemuan kedua anak saya dengan mantan pemimpin Serikat Buruh Bebas “Solidarnosc” penting bagi pengalaman anak-anak.
Kesempatan untuk bertemu dengan tokoh sekaliber Lech Walesa bukanlah mudah. Bahkan, banyak teman-teman dekat saya di Polandia yang belum pernah bertemu dengan beliau.
Selama di Indonesia Lech Walesa mengadakan pertemuan pribadi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, Sultan Hamengkubuwono X, berbagai tokoh lintas agama, dan menyampaikan kuliah di Istana Negara, serta berbagai universitas di Jakarta, Yogyakarta dan Bali. Walesa juga menandatangani MoU dengan Bali Democracy Institute di Universitas Udayana, Denpasar.
Apa catatan yang paling berkesan selama di Indonesia?, tanya saya. Malah beliau bertanya kepada saya, bagaimana kesan tokoh-tokoh di Indonesia atas ceramah beliau di Istana Negara.
Dia mengulangi statement-nya di Istana Negara, ini adalah untuk pertama kali bagi dia menyampaikan kuliah di depan presiden, wakil presiden dan sebagian besar menteri di pemerintahan. Tentu saja, Ikon Demokrasi itu selalu tampil mengesankan dan dengan senang melayani permintaan foto bersama. Dia juga menjadi selebriti di Eropa.
Pertemuan Pertama
PERTAMA kali kami bertemu dalam suatu Gala Dinner yang dihadiri politisi puncak dan selebriti Polandia, ketika tokoh penggerak revolusi Eropa Timur yang menghabisi komunisme itu berulangtahun. Itu di tahun 2008. Saya hadir bersama isteri, Ade Pohan.
Teman saya seorang dubes dari Amerika Latin sempat mengabadikan pertemuan pertama kami itu dengan kamera handphone.
Jaroslaw Walesa, putera Lech Walesa yang kini menjadi anggota Parlemen turut mendampingi ayahnya. Kami sempat bertukar kartu-nama. Lalu, melalui penerjemah saya mengatakan ingin mengunjungi Bapak Walesa di Gdansk.
“Oh, Anda dari Indonesia ya. Silahkan diatur waktunya, nanti kita berbincang-bincang di kota kebanggaan saya itu”, ujarnya ramah. Dia juga menawarkan sepotong kue kepada saya dan isteri, setelah kue ulang tahun yang besar itu dipotongnya.
Undangan ke Indonesia
BAGI saya adalah suatu keanehan jika tokoh dunia penggerak demokrasi itu belum berkunjung ke Indonesia. Maklum, Indonesia kini dikenal sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, dan menjadi contoh bagaimana toleransi antar keyakinan berjalan baik. Lalu, saya meminta beliau untuk mempertimbangkan kunjungan ke Indonesia. Undangan itu disambut baik oleh beliau.
"Saya ingin berdialog dengan para tokoh-tokoh di Indonesia dan memperoleh perspektif dan pengalaman mereka dalam menyikapi berbagai tantangan globalisasi," kata Walesa.
Penerima Nobel Perdamaian 1983 yang menjadi ikon demokrasi dan berjasa dalam mengubah wajah dunia di awal 1990-an memang belum pernah berkunjung ke Indonesia.
Saya segera menghubungi teman-teman di Indonesia untuk mempersiapkan kunjungan itu. Saya yakin kunjungan tersebut sangat bermanfaat bagi beliau sebagai tokoh dunia penganjur demokrasi dan toleransi. Dan tentu bagi rakyat Indonesia sendiri.
Sejak menyelesaikan tugasnya sebagai presiden pada tahun 1995, melalui yayasannya Lech Walesa lebih banyak memfokuskan dirinya pada kegiatan-kegiatan internasional dan menjadi pembicara di berbagai konferensi internasional dalam memajukan demokrasi dan dialog antar-agama.
Walesa juga terpilih menjadi anggota "Reflection Group", yang kini disebut sebagai Group of Wise Men, yang digagas oleh Presiden Prancis Nicolas Sarkozy pada akhir 2007 untuk mempersiapkan Eropa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Berbagai pemikir dan negarawan seperti mantan PM Spanyol Felipe Gonzalez menjadi anggota kelompok ini.
Lech Walesa pada Oktober 2008 yang lalu baru saja meluncurkan otobiografi mengenai peranannya di masa lalu "Jalan Menuju Kebenaran" (The Road to Truth). Saya masih menyimpan copy buku yang telah ditandatanganinya sendiri pada saat kunjungan saya ke Gdansk.
"Dalam Group of Wise Men, cuma saya seorang diri yang percaya bahwa agama memiliki sistem nilai yang valid dan tepat untuk pemecahan berbagai masalah global. Kegagalan manusia untuk menempatkan berbagai masalah global dalam perspektif agama di tengah maraknya globalisasi pada gilirannya akan menjadi ancaman keamanan dan perdamaian dunia", ujarnya.
Menurut Lech Walesa, demokratisasi yang kian marak belumlah memberikan jawaban bagi tantangan globalisasi. Tatanan dunia sekarang masih jauh dari sempurna, karena kini manusia menghadapi fenomena yang sangat kompleks, tali-temali satu dengan lainnya, seperti resesi ekonomi dunia, terorisme, perubahan iklim dan konflik di berbagai wilayah.
Masalah-masalah ini menurut tokoh yang berjasa dalam mengakhiri Perang Dingin dan memajukan demokratisasi itu merupakan ancaman utama yang dihadapi umat manusia dewasa ini. Dia juga melihat pentingnya reformasi PBB agar mencerminkan realitas dan tanggungjawab internasionalnya.
Arti Agama
LECH WALESA percaya nilai-nilai agama menjadi terpenting di samping demokrasi, dan dunia tidak dapat berlangsung tanpa nilai-nilai agama. Walesa sendiri merupakan penganut Katolik yang taat, memiliki 8 anak, salah satunya Jaroslaw Walesa yang kini telah menjadi sahabat saya.
Dia melihat Indonesia sebagai negara dengan penganut Muslim terbesar di dunia merupakan contoh negara yang berhasil memadukan ketaatan terhadap agama dengan kerangka kehidupan politik yang demokratis.
"Saya ingin berdialog dengan para tokoh-tokoh di Indonesia dan memperoleh perspektif mereka dalam menyikapi berbagai tantangan globalisasi. Pengalaman Indonesia dalam menghadirkan harmoni pada dua aliran nilai, yakni agama (akhirat) dan demokrasi (politik) tentunya sangat bermanfaat bagi saya dalam memajukan dialog untuk pemecahan masalah-masalah global dalam kerangka pertemuan Wisemen 12 ", katanya.
Saya pertama kali menyampaikan salam dari rakyat Indonesia yang tidak pernah lupa peranan heroik Lech Walesa dalam mengakhiri rejim totaliter komunis di Eropa.
Indonesia, kata saya, telah menjalani proses transformasinya dan menjadi negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia dengan penduduk sejumlah 240 juta yang pada saat bersamaan menjadi negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Indonesia berambisi menjadi contoh di mana demokrasi, Islam dan modernitas dapat berjalan seiring.
Indonesia juga ingin menjadi Negara inkusif yang sangat menjunjung tinggi keberagaman. Untuk itu, Indonesia akhir-akhir ini berperan aktif dalam mendorong kemajuan dialog antar-peradaban, antar-keyakinan (interfaith) baik dalam kerangka PBB maupun berbagai konferensi internasional lainnya.
Perjalanan ke Indonesia
SETELAH mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya Presiden Lech Walesa dapat memenuhi janjinya untuk berkunjung ke Indonesia. Perjalanan itu dirangkai untuk 4 negara, yakni Singapura, Australia, Indonesia dan Timor Leste.
Selama di Indonesia Lech Walesa mengadakan pertemuan pribadi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, Sultan Hamengkubuwono X, berbagai tokoh lintas agama, dan menyampaikan kuliah di Istana Negara, di universitas-universitas Atmajaya, Paramadina, Gajah Mada dan Udayana. Kepada para mahasiswa Walesa menyampaikan pentingnya gerakan solidaritas dalam mempersatukan masyarakat demi perubahan.
Walesa yang kini memimpin Institut Lech Walesa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bali Democracy Institute di Universitas Udayana, Denpasar. Institut Lech Walesa telah menjalin kerja sama serupa dengan berbagai organisasi di Eropa dan Amerika Serikat dalam upaya untuk mendorong demokrasi.
Apa catatan yang paling berkesan selama di Indonesia?, tanya saya. Malah beliau bertanya kepada saya, bagaimana kesan tokoh-tokoh di Indonesia atas ceramah beliau di Istana Negara.
Beliau tampaknya sehat sekali, meskipun panitia sempat cemas pada waktu berada di Candi Borobudur karena Walesa tidak saja menderita diabetes tetapi juga memakai alat-pacu jantung. Ada 2 kali beliau mengalami operasi jantung, sehingga beberapa kali saya gagal mengatur pertemuan beliau dengan para tokoh dan jurnalis Indonesia yang sedang berkunjung ke Polandia.
Dubes Tomasz Lukaszuk yang sangat fasih berbahasa Indonesia menjelaskan kepada wartawan dalam konperensi pers (21/5) bahwa kunjungan Lech Walesa menjadi isyarat bagi perhatian Polandia terhadap Indonesia sebagai Negara terbesar di kawasan Asia Tenggara. Hubungan dan kerja sama kedua negara meningkat dan bertambah erat tahun demi tahun sejak pengaktifan kembali kerjasama bilateral setelah Indonesia menyelesaikan masa transisinya setelah reformasi.
"Kunjungan Walesa ke Indonesia merupakan kebanggaan bagi kami karena bisa memperkenalkan beliau secara langsung kepada rakyat Indonesia seorang tokoh yang sudah menjadi ikon dan pahlawan Polandia."
Walesa tidak saja akan membicarakan isu-isu global dengan para pejabat tinggi Indonesia yang ditemuinya tetapi juga merintis kerja sama di bidang industri perkapalan yang potensial.
"Lech Walesa memiliki pengetahuan dan pengalaman luas mengenai seluk-beluk industri perkapalan ketika ia masih bekerja di galangan kapal Gdansk dan memimpin organisasi buruh Solidaritas di sana," tambah Tomasz. Lelch Walesa sebelum terkenal di dunia adalah tokoh buruh dari galangan kapal di Gdansk.
Penerima Nobel
LECH WALESA memperoleh nominasi untuk Nobel Perdamaian pada tahun 1983 saat Polandia masih dikuasai rezim komunis yang bersekutu dengan Uni Soviet. Karena mengalami tahanan rumah, Lech Walesa tidak dapat hadir sendiri di Oslo, dan diwakili isterinya, Danuta.
Berbagai demonstrasi buruh pabrik kapal di Gdansk akhirnya memaksa Presiden Polandia Jenderal Jaruzelski untuk menandatangani perjanjian yang mengizinkan kegiatan serikat buruh independen dan menghentikan tindakan pengekangan maupun tekanan-tekanan terhadap anggota oposisi pro-demokrasi pada 31 Agustus 1980.
Pada saat berada di Yogyakarta, Lech Walesa, menyatakan mengagumi persatuan bangsa Indonesia. Berisi ratusan etnis, beragam budaya, dan agama, Indonesia ternyata mampu bersatu untuk waktu lama.
”Perbedaan di Indonesia jauh lebih rumit daripada di Eropa. Namun, persatuan bisa terjalin begitu lama. Saya ingin belajar soal persatuan bangsa Indonesia,” tuturnya pada seminar bertema ”Kontribusi Pluralisme dalam Demokrasi” di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Selama kunjungannya di Indonesia, mantan Presiden Polandia itu mendorong tumbuhnya solidaritas dan kesetaraan untuk mewujudkan perdamaian serta demokrasi di negara yang plural. Kesadaran kesetaraan dan solidaritas antarwarga merupakan landasan terpenting mempersatukan bangsa yang terdiri atas beragam suku dan agama dalam sistem demokrasi.
”Tanpa solidaritas dan kesadaran kesetaraan, demokrasi yang damai dan sehat akan sulit terwujud di sebuah negara yang plural,” tuturnya. Dia mengatakan, saat ini persatuan antarbangsa semakin penting karena tantangan dunia semakin berat di masa mendatang.
Dikenal sebagai pemimpin gerakan buruh independen "Solidaritas" selama dekade 1980-an, Walesa gigih memperjuangkan demokrasi di negaranya. Peraih Nobel Perdamaian 1983 itu juga berperan membawa Polandia berubah dari rezim sosialis-otoriter menjadi negara demokratik semasa dipercaya menjadi presiden periode 1990-1995.
Walesa juga berkontribusi meruntuhkan dominasi Uni Soviet di Eropa Timur di akhir dekade 80-an.
"Lech Walesa adalah seorang tokoh perubahan yang tak kenal lelah. Meski tidak lagi di pemerintahan, dia tetap konsisten mempromosikan dan mendukung perkembangan demokrasi melalui yayasan yang dipimpinnya," kata Rudy Pesik, Presiden PT Indonesia Kebanggaanku, yang dipercaya sebagai koordinator kunjungan Walesa.
Pesik mengungkapkan bahwa kunjungan tidak resmi ini merupakan lawatan pertama bagi Walesa ke Indonesia. Dia akan menyambangi Jakarta, Yogyakarta, dan Bali.
Di usianya yang ke-66 tahun, Lech Walesa masih bersemangat menyampaikan nilai-nilai solidaritas dan demokrasi kepada anak-anak muda, yang mungkin baru seusia dengan cucunya.
Dalam turnya ke Indonesia, mantan presiden Polandia yang terkenal sebagai pendobrak rezim otoriter di negaranya selama dekade 1980-an itu ingin menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan demokrasi tidak mengenal usia dan kedudukan. Pun tidak harus menjadi politisi dalam berjuang mewujudkan demokrasi.
“Saat saya masih seusia kalian, saya tidak pernah tergoda untuk menjadi politisi. Pekerjaan politisi itu membosankan dan buang waktu, tapi saya tidak mengira akan menjadi politisi," kata Walesa kepada para mahasiswa.
"Itulah kenapa saya akan berusaha keras agar (kuliah umum) ini tidak membosankan bagi kalian. Saya tidak ingin menceritakan kisah hidup saya karena itu sama saja kalian mendengarkan kisah hidup kakek-nenek kalian,” katanya disambut tawa hadirin.
Kuliah Walesa tidak membosankan. Diselingi guyonan-guyonan segar, Walesa mengajak generasi muda untuk tepat dan cermat dalam membaca tantangan dan peluang hidup.
“Saya ingin politisi-politisi kalian bisa menunjukkan pada kalian masa depan Indonesia dan masa depan dunia, sehingga kalian bisa melihat peluang-peluang baik bagi diri kalian sendiri,” katanya dalam bahasa Polandia yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah.
Mengenai demokrasi di Indonesia, Walesa mengaku belum tahu banyak. “Saya belum melihat Indonesia secara utuh karena selama saya di sini, saya terlalu sering menghabiskan waktu terjebak di tengah kemacetan lalu lintas,” katanya bergurau sambil menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemajuan sangat baik.
Tokoh yang mengaku tidak takut pada siapapun kecuali pada Tuhan ini yakin bahwa banyak orang hebat yang tidak bisa meraih banyak hal karena tidak memiliki kesempatan.
“Bagaimana mungkin demokrasi tidak bisa membawa orang ke posisi yang lebih baik? Bagaimana bisa demokrasi menempatkan orang-orang tidak bertalenta ke jabatan tinggi? Ini tantangan bagi kalian, para generasi muda, untuk dihadapi,” kata Walesa.
Untuk mengatasi tantangan, kata Walesa, yang dibutuhkan adalah solidaritas, solidaritas dalam negara, benua, dan solidaritas global. “Tahu apa arti kata solidaritas? Solidaritas adalah jika kalian punya beban besar, kalian meminta seseorang untuk membantu mengangkat beban itu,” terangnya.
Duta Besar Republik Polandia untuk Indonesia Tomasz Lukaszuk mengatakan Yogyakarta dijadikan salah satu tujuan kunjungan Lech Walesa karena kota ini merupakan salah satu kota penting di Indonesia.
“Yogyakarta dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan, pendidikan, sejarah, kerajinan, dan memiliki keraton. Yogyakarta juga memainkan peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia,” katanya.
Menurut dia, setiap tahun ada mahasiswa Polandia yang menempuh pendidikan di Yogyakarta sebagai realisasi kerja sama di bidang pertukaran mahasiswa.
Pada saat sekarang terdapat 53 mahasiswa Polandia yang menempuh pendidikan di Indonesia, lima di antaranya kuliah di Yogyakarta. Mereka menerima beasiswa dari Pemerintah Indonesia dalam program Darmasiswa untuk mempelajari bahasa, sejarah, dan budaya Indonesia. Polandia menjadi Negara terbanyak kedua penerima beasiswa ini untuk tahun 2010 yakni sebanyak 57 orang, setelah Thailand.
Tari Asmorodono dan beberapa tari tradisional lainnya ditampilkan di hadapan tamu negara dari Republik Polandia ini.
Lech Walesa di Yogyakarta menilai masyarakat Eropa dapat belajar dari Indonesia dalam menyatukan keberagaman dan perbedaan.
“Saya kira kita (Eropa) justru harus belajar dari Indonesia mengenai cara membawa seluruh perbedaan itu menjadi satu,” kata Walesa saat memberikan “presidential lecture” di Istana Negara, Rabu.
Dia mengagumi fakta bahwa Indonesia adalah negara besar yang memiliki banyak pulau dan budaya namun mampu menjaga persatuan dan kesatuannya selama ini.
Sementara itu, lanjut dia, Eropa adalah sebuah benua yang terdiri dari berbagai macam negara yang pernah saling berhadapan sebagai musuh di masa lalu namun kini sedang mencoba menghilangkan sekat-sekat perbedaannya.
“Di Eropa kita melihat dunia baru dengan hilangnya batas-batas. Kita sama satu sama lain, tidak ada yang lebih dari yang lain. Tetapi ini baru mulai, memerlukan proses,” katanya.
Walesa yang melakukan lawatan 13 hari ke Indonesia (termasuk 2 hari di Timor Leste) menyampaikan presentasi pada acara “presidential lecture” dengan tema “Lessons from Democratic Changes in Poland and Eastern Europe and Their Implication for the New World of 21 Century”.
Di antara lawatannya di Jakarta, Yogyakarta dan Bali, Walesa yang kini memimpin Institut Lech Walesa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bali Democracy Institute di Universitas Udayana, Denpasar.
Institut Lech Walesa telah menjalin kerja sama serupa dengan berbagai organisasi di Eropa dan Amerika Serikat dalam upaya untuk mendorong demokrasi.
Pemerintah Polandia menandatangani satu perjanjian yang antara lain mengizinkan kegiatan serikat buruh independen dan menghentikan tindakan pengekangan maupun tekanan-tekanan terhadap anggota oposisi pro-demokrasi pada 31 Agustus 1980.
Menurutnya, Walesa berpendapat pluralisme Indonesia menjadi pelajaran berharga bagi penyatuan Eropa, karena Eropa terdiri atas beberapa negara dengan budaya, etnis, dan agama yang juga beragam.
“Saya kagum, bagaimana keberagaman budaya, etnis, dan agama di Indonesia dapat menyatu, tanpa ada unsur kekerasan. Hal itu yang dapat dijadikan pelajaran bagi penyatuan Eropa,” katanya.
Ia mengatakan, kedatangan Walesa di Indonesia menjadi promosi ke Eropa mengenai pluralisme yang berjalan baik di negeri ini. Keberagaman budaya, etnis, dan agama di Indonesia dapat menyatu dengan damai.
“Walesa diharapkan dapat menyampaikan apa yang telah dilihat di Indonesia khususnya tentang pluralisme kepada negara-negara di Eropa. Dengan demikian, pandangan negara-negara di Eropa terhadap Indonesia dapat lebih baik,” katanya.
Akan Datang Lagi
MENGINGAT waktu keberangkatan telah tiba, dia pamit. Tetapi dia menjanjikan akan datang lagi ke Indonesia, pada pertengahan 2010 atau di tahun 2011.
Matanya menerawang, membayangkan akan datang lagi ke Indonesia. Dia ingin datang ke Indonesia untuk menikmati negeri indah ini. Setelah 13 hari di Indonesia menurutnya belum memberikan gambaran untuk mengenal Indonesia lebih mendalam.
Saya bercanda, untuk memahami Indonesia lebih baik maka beliau harus tinggal lebih lama di Indonesia. “Anda baru mengunjungi 2 pulau kami, dari keseluruhan sekitar 17 ribu”, ujar saya.
Bapak Walesa tertawa terbahak-bahak, dan kemudian bergegas menuju mobil yang akan mengantarkannya ke pesawat komersial di malam hari itu.
Sampai jumpa lagi, Mr. President. Do widzenia!
Jakarta, 21 Mei 2010
Monday, December 27, 2010
SANG MERAH PUTIH
KISAH bendera negara kita, Sang Saka Merah Putih tidak habis-habisnya di Polandia. Sopir saya sering ditegur orang-orang di jalanan, bilang bendera kita terbalik. Seharusnya ‘putih- merah, kata mereka.
Putih Merah adalah bendera negara Polandia yang sudah berusia ratusan tahun. Dwi warna “Merah Putih” atau “Putih Merah” memang juga dikenal di negara lain. Monaco, contohnya juga berbendera Merah Putih. Cuma, negara ini kecil dan tidak memiliki representasi meluas seperti Indonesia atau Polandia.
Konon, Monaco yang merasa lebih dulu menggunakan ‘merah-putih’ warna benderanya daripada kita, pernah mengusulkan agar tidak saru supaya bendera kita ditambahi gambar hewan. Terserah mau hewan apa, karena kita punya ribuan jenis!
Tentu saja, usul ngawur ini ditolak. Kita tidak tersinggung, cuma tidak dapat menerima karena tidak ada rujukan di masa lalu.
Kembali ke cerita di Warsawa. Pada awal tugas di Polandia di tahun 2006 saya, sering orang-orang tua ngomong dalam bahasa mereka sambil menunjuk ke arah bendera di mobil dinas saya. Awalnya saya hanya manggut-manggut saja. Lama-lama kesal juga.
Eksotis? Mungkin, banyak yang mengabadikan mobil berbendera ini dengan kamera HP mereka.
Atau, kalau mereka sekadar ingin berfoto di dekat mobil Mercy seri 350 S terbaru (kita yang pertama memiliki mobil ini di Warsawa) atau karena tertarik dengan bendera Republik Indonesia silahkanlah. Pengalaman ini sering saya alami, ketika corps diplomatic dari seluruh negara yang diakreditasi ke Polandia menghadiri acara-acara kenegaraan. Semua mobil berbendera. Anggun.
Di Wisma Duta, tempat kediaman resmi Duta Besar R.I. yang terletak di Ul. Wachocka 9, atau di kantor KBRI yang terletak di Ulica Estonska –keduanya berlokasi di Saska Kepa yang kawasan residensial elit di Warsawa—bendera negara juga terpasang. Ada saja warga Polandia dan sering orang tua yang mengetuk pintu dan mengingatkan bendera salah pasang.
Kesabaran ada batasnya. Saya juga tidak nyaman jika Sang Saka Merah Putih yang berkibar di mobil dinas atau di kediaman resmi R.I. di Republik Polandia, terkesan diolok-olok.
“Bung, jika saya penuhi permintaan Anda maka saya akan menjadi Presiden Republik Polandia”
“Anda tahu ini bukan kediaman resmi Presiden Polandia, atau Anda mungkin senang atau bisa menerima saya sebagai presiden Anda, tetapi besok saya akan di persona-non-grata oleh Pemerintah Anda. Saya akan dituduh melakukan makar, coup d’etat!”, kata saya dibarengi senyum kemenangan.
Diplomatic Incident
Pernah juga terjadi insiden, pada saat saya menyertai kunjungan Presiden RI ke Polandia di tahun 2003. Akibatnya Kepala Protokol Negara (KPN) Polandia dipecat oleh Presiden Republik Polandia. Apa pasal?
Sang KPN tidak mengecek, karena terburu-buru memasang bendera terbalik sehingga mobil Presiden Polandia menaiki mobil yang berbendera Indonesia: Merah Putih. Untung, pihak delegasi Indonesia tidak sempat memerhatikan kesalahan ini. Jadi ada 2 mobil berbendera RI!
Jika terlihat, bisa terjadi terjadi insiden diplomatik. Serius! Cerita ini saya peroleh dari staf protokol negara, ketika saya menetap di Warsawa.
Dalam kasus mobil dinas saya, tentu bukanlah insiden diplomatik jika saya harus bertengkar tiap hari dengan penduduk Warsawa. Nggak lucu.
Saya cuma, kurang nyaman dengan sorotan mata orang seolah-olah saya bego, atau tidak tahu aturan. Karena itu, saya mengambil jalan ke luar. Setiap menghadiri acara resmi saya menganjurkan sopir untuk tidak terlebih dahulu memasang bendera kita.
“Nanti jika sudah dekat, baru pasang itu bendera!”
Ini yang menjadi rule. Ya untuk menghindari ketidaknyamanan ataupun kemungkinan pertengkaran di jalanan.
Dalam Perundingan
DALAM perundingan resmi, kami para diplomat Indonesia dan Polandia sudah saling mengenal dan memahami. Sering, sebelum perundingan dimulai kami berbagi cerita soal bendera ini.
Memang terjadi kebingungan apabila bendera kedua negara kita dipasang vertikal, dari atas ke bawah. Biasanya, para diplomat bingung: siapa duduk di mana? Atau yang sebelah kiri (atau kanan) bendera siapa?
Tetapi diplomat mempunyai acuan protokol. Kalau kita menjadi tamu, maka kita akan duduk di sebelah kanan yang dipandang dihormati. Ini kalau duduk berdampingan di head table. Kalau berhadap-hadapan? Gampang. Tuan-rumah akan menghadap ke pintu masuk, tamu akan menghadap ke jendela atau tembok yang sering berhiasan indah. Ini juga untuk menghormati tamu.
Atau, gunakan acuan pemasangan bendera. Bagian atas yang diikat dengan tali menggambarkan fungsi seperti ‘tiang bendera’. Gampang.
Diplomat Polandia berbagai cerita. Pada suatu hari mereka mengadakan perundingan dengan negara-negara kecil di Pacific, tetapi bendera Polandia ditaruh di koper yang ketelingsut.
Solusinya, kata teman saya itu, mereka pergi ke toko bendera dan mencari BENDERA INDONESIA. Dan memang ada dijual, karena Indonesia dikenal baik di negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
Pengalaman saya di Polandia tidak terjadi bagi Dubes Tomasz Lukaszuk pada waktu beliau bertugas di Indonesia. Paling tidak, dia tidak pernah bercerita kepada saya bahwa dia mengalami hal-hal yang lucu di Indonesia.
Siapa Yang Lebih Duluan?
INI sering menjadi debat mengisi waktu, antara pejabat kedua negara. Tentu saling mengklaim “kami lebih dahulu!”.
Untung saya riset. Bendera Merah Putih telah dikenal sejak abad ke-13 di Nusantara, pada era Kerajaan Majapahit. Jadi, secara historis telah berlangsung sekitar 800 tahun!
Bendera negara pada zaman Republik resminya diperkenalkan pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Tidak ada tercatat perdebatan tentang bendera negara di sidang-sidang BPUPKI di Gedung Pancasila di jalan Pejambon itu. Merah Putih telah menjadi simbol nasionalisme melawan penjajah Belanda.
Bila diurut ke belakang, Sang Saka Merah Putih untuk pertama kali dikibarkan dalam sejarah modern bangsa Indonesia pada tahun 1928, yakni Hari Soempah Pemoeda. Pemerintah Kolonial tentu melarang pengibaran bendera ini.
Pendapat Lain
ADA juga yang mengatakan bendera kita sebenarnya berasal dari bendera Belanda: Merah Putih dan Biru. Para pemuda pejuang kemerdekaan sering merobek warna biru, sehingga tinggal Merah dan Putih. Karena Indonesia adalah Republik –bukan kerajaan—maka warna “biru” ditafsirkan sebagai “darah biru” aristokrasi. Tidak cocok dengan jiwa Proklamasi.
Bagaimana dengan sejarah bendera Polandia? Ternyata bendera mereka lebih muda. Belum 200 tahun!
Polandia pertama kali menggunakan bendera Putih – Merah sebagai bendera negara pada tahun 1831. Bendera ini berasal dari warna yang mengisi simbol negara Persemakmuran Polandia – Lithuania. Polandia menyumbang warna ‘putih’ (warna elang putih), sedangkan Lithuania menyumbang ‘merah’, warna tameng yang mengendarai kuda putih.
Sejak saat itu, para perajurit menggunakan kedua warna, dan adakalanya ‘terbalik’ sehingga menjadi ‘merah-putih’ warna bendera Indonesia. Ini saya temui di salah satu museum panorama (diorama) di Poznan, pada lukisan-lukisan yang menggambarkan dalam pertempuran di berbagai tempat bersejarah di Polandia.
Teman Polandia saya menjelaskan: “Panorama di Museum Raclawice itu menggambarkan pertempuran pasukan Jenderal Kościuszko melawan divisi-divisi Rusia, dengan bendera resimen berwarna ‘merah-putih’, tetapi dihiasi dengan gambar ‘elang putih’.
Bendera Polandia secara resmi yang dipasang di kediaman dubesnya di Jakarta, seperti di Istana Negara di kota Warsawa, menggunakan bendera yang dilengkapi dengan gambar burung elang putih. Ini juga historis, bukan agar tampil beda dengan bendera Indonesia. Kalau di mobil tetap 'putih-merah'.
Barulah, sejak tahun 1919 secara resmi bendera nasional Polandia (seperti dalam bentuk dan warna sekarang) digunakan. Dan, sejak tahun 2004, Polandia merayakan Hari Bendera pada tanggal 2 Mei.
Jakarta, 28 Desember 2010
Putih Merah adalah bendera negara Polandia yang sudah berusia ratusan tahun. Dwi warna “Merah Putih” atau “Putih Merah” memang juga dikenal di negara lain. Monaco, contohnya juga berbendera Merah Putih. Cuma, negara ini kecil dan tidak memiliki representasi meluas seperti Indonesia atau Polandia.
Konon, Monaco yang merasa lebih dulu menggunakan ‘merah-putih’ warna benderanya daripada kita, pernah mengusulkan agar tidak saru supaya bendera kita ditambahi gambar hewan. Terserah mau hewan apa, karena kita punya ribuan jenis!
Tentu saja, usul ngawur ini ditolak. Kita tidak tersinggung, cuma tidak dapat menerima karena tidak ada rujukan di masa lalu.
Kembali ke cerita di Warsawa. Pada awal tugas di Polandia di tahun 2006 saya, sering orang-orang tua ngomong dalam bahasa mereka sambil menunjuk ke arah bendera di mobil dinas saya. Awalnya saya hanya manggut-manggut saja. Lama-lama kesal juga.
Eksotis? Mungkin, banyak yang mengabadikan mobil berbendera ini dengan kamera HP mereka.
Atau, kalau mereka sekadar ingin berfoto di dekat mobil Mercy seri 350 S terbaru (kita yang pertama memiliki mobil ini di Warsawa) atau karena tertarik dengan bendera Republik Indonesia silahkanlah. Pengalaman ini sering saya alami, ketika corps diplomatic dari seluruh negara yang diakreditasi ke Polandia menghadiri acara-acara kenegaraan. Semua mobil berbendera. Anggun.
Di Wisma Duta, tempat kediaman resmi Duta Besar R.I. yang terletak di Ul. Wachocka 9, atau di kantor KBRI yang terletak di Ulica Estonska –keduanya berlokasi di Saska Kepa yang kawasan residensial elit di Warsawa—bendera negara juga terpasang. Ada saja warga Polandia dan sering orang tua yang mengetuk pintu dan mengingatkan bendera salah pasang.
Kesabaran ada batasnya. Saya juga tidak nyaman jika Sang Saka Merah Putih yang berkibar di mobil dinas atau di kediaman resmi R.I. di Republik Polandia, terkesan diolok-olok.
“Bung, jika saya penuhi permintaan Anda maka saya akan menjadi Presiden Republik Polandia”
“Anda tahu ini bukan kediaman resmi Presiden Polandia, atau Anda mungkin senang atau bisa menerima saya sebagai presiden Anda, tetapi besok saya akan di persona-non-grata oleh Pemerintah Anda. Saya akan dituduh melakukan makar, coup d’etat!”, kata saya dibarengi senyum kemenangan.
Diplomatic Incident
Pernah juga terjadi insiden, pada saat saya menyertai kunjungan Presiden RI ke Polandia di tahun 2003. Akibatnya Kepala Protokol Negara (KPN) Polandia dipecat oleh Presiden Republik Polandia. Apa pasal?
Sang KPN tidak mengecek, karena terburu-buru memasang bendera terbalik sehingga mobil Presiden Polandia menaiki mobil yang berbendera Indonesia: Merah Putih. Untung, pihak delegasi Indonesia tidak sempat memerhatikan kesalahan ini. Jadi ada 2 mobil berbendera RI!
Jika terlihat, bisa terjadi terjadi insiden diplomatik. Serius! Cerita ini saya peroleh dari staf protokol negara, ketika saya menetap di Warsawa.
Dalam kasus mobil dinas saya, tentu bukanlah insiden diplomatik jika saya harus bertengkar tiap hari dengan penduduk Warsawa. Nggak lucu.
Saya cuma, kurang nyaman dengan sorotan mata orang seolah-olah saya bego, atau tidak tahu aturan. Karena itu, saya mengambil jalan ke luar. Setiap menghadiri acara resmi saya menganjurkan sopir untuk tidak terlebih dahulu memasang bendera kita.
“Nanti jika sudah dekat, baru pasang itu bendera!”
Ini yang menjadi rule. Ya untuk menghindari ketidaknyamanan ataupun kemungkinan pertengkaran di jalanan.
Dalam Perundingan
DALAM perundingan resmi, kami para diplomat Indonesia dan Polandia sudah saling mengenal dan memahami. Sering, sebelum perundingan dimulai kami berbagi cerita soal bendera ini.
Memang terjadi kebingungan apabila bendera kedua negara kita dipasang vertikal, dari atas ke bawah. Biasanya, para diplomat bingung: siapa duduk di mana? Atau yang sebelah kiri (atau kanan) bendera siapa?
Tetapi diplomat mempunyai acuan protokol. Kalau kita menjadi tamu, maka kita akan duduk di sebelah kanan yang dipandang dihormati. Ini kalau duduk berdampingan di head table. Kalau berhadap-hadapan? Gampang. Tuan-rumah akan menghadap ke pintu masuk, tamu akan menghadap ke jendela atau tembok yang sering berhiasan indah. Ini juga untuk menghormati tamu.
Atau, gunakan acuan pemasangan bendera. Bagian atas yang diikat dengan tali menggambarkan fungsi seperti ‘tiang bendera’. Gampang.
Diplomat Polandia berbagai cerita. Pada suatu hari mereka mengadakan perundingan dengan negara-negara kecil di Pacific, tetapi bendera Polandia ditaruh di koper yang ketelingsut.
Solusinya, kata teman saya itu, mereka pergi ke toko bendera dan mencari BENDERA INDONESIA. Dan memang ada dijual, karena Indonesia dikenal baik di negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
Pengalaman saya di Polandia tidak terjadi bagi Dubes Tomasz Lukaszuk pada waktu beliau bertugas di Indonesia. Paling tidak, dia tidak pernah bercerita kepada saya bahwa dia mengalami hal-hal yang lucu di Indonesia.
Siapa Yang Lebih Duluan?
INI sering menjadi debat mengisi waktu, antara pejabat kedua negara. Tentu saling mengklaim “kami lebih dahulu!”.
Untung saya riset. Bendera Merah Putih telah dikenal sejak abad ke-13 di Nusantara, pada era Kerajaan Majapahit. Jadi, secara historis telah berlangsung sekitar 800 tahun!
Bendera negara pada zaman Republik resminya diperkenalkan pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Tidak ada tercatat perdebatan tentang bendera negara di sidang-sidang BPUPKI di Gedung Pancasila di jalan Pejambon itu. Merah Putih telah menjadi simbol nasionalisme melawan penjajah Belanda.
Bila diurut ke belakang, Sang Saka Merah Putih untuk pertama kali dikibarkan dalam sejarah modern bangsa Indonesia pada tahun 1928, yakni Hari Soempah Pemoeda. Pemerintah Kolonial tentu melarang pengibaran bendera ini.
Pendapat Lain
ADA juga yang mengatakan bendera kita sebenarnya berasal dari bendera Belanda: Merah Putih dan Biru. Para pemuda pejuang kemerdekaan sering merobek warna biru, sehingga tinggal Merah dan Putih. Karena Indonesia adalah Republik –bukan kerajaan—maka warna “biru” ditafsirkan sebagai “darah biru” aristokrasi. Tidak cocok dengan jiwa Proklamasi.
Bagaimana dengan sejarah bendera Polandia? Ternyata bendera mereka lebih muda. Belum 200 tahun!
Polandia pertama kali menggunakan bendera Putih – Merah sebagai bendera negara pada tahun 1831. Bendera ini berasal dari warna yang mengisi simbol negara Persemakmuran Polandia – Lithuania. Polandia menyumbang warna ‘putih’ (warna elang putih), sedangkan Lithuania menyumbang ‘merah’, warna tameng yang mengendarai kuda putih.
Sejak saat itu, para perajurit menggunakan kedua warna, dan adakalanya ‘terbalik’ sehingga menjadi ‘merah-putih’ warna bendera Indonesia. Ini saya temui di salah satu museum panorama (diorama) di Poznan, pada lukisan-lukisan yang menggambarkan dalam pertempuran di berbagai tempat bersejarah di Polandia.
Teman Polandia saya menjelaskan: “Panorama di Museum Raclawice itu menggambarkan pertempuran pasukan Jenderal Kościuszko melawan divisi-divisi Rusia, dengan bendera resimen berwarna ‘merah-putih’, tetapi dihiasi dengan gambar ‘elang putih’.
Bendera Polandia secara resmi yang dipasang di kediaman dubesnya di Jakarta, seperti di Istana Negara di kota Warsawa, menggunakan bendera yang dilengkapi dengan gambar burung elang putih. Ini juga historis, bukan agar tampil beda dengan bendera Indonesia. Kalau di mobil tetap 'putih-merah'.
Barulah, sejak tahun 1919 secara resmi bendera nasional Polandia (seperti dalam bentuk dan warna sekarang) digunakan. Dan, sejak tahun 2004, Polandia merayakan Hari Bendera pada tanggal 2 Mei.
Jakarta, 28 Desember 2010
Sunday, December 26, 2010
CAREER DAY
MENGENALKAN lapangan pekerjaan dalam berbagai kegiatan yang mulai popular di tanah air kepada angkatan belia bukan untuk mengajarkan cara-cara mencari uang yang mendorong konsumerisme. Pengenalan citra suatu produk atau gaya hidup yang dikaitkan dengan kebendaan sedini mungkin, bahkan pada tingkat TK, adalah strategi ampuh media periklanan yang dibayar oleh perusahaan.
Pengenalan lapangan pekerjaan nanti ketika anak-anak menjadi dewasa, atau lebih tepat sosialisasi terhadap sejumlah profesi yang popular bertujuan untuk memberikan informasi awal secara umum.
Bukankah kita selalu ditanya orangtua “Nanti sudah besar, mau jadi apa, Nak?” Sering anak menjawab sekenanya, atau apa yang diingatnya. Kadang-kadang pengulangan: “saya mau jadi dokter” atau insinyur atau hakim bahkan polisi, dari puluhan bahkan ratusan profesi yang memang eksis di dunia pada era globalisasi sekarang.
Saya mengamati kegiatan ‘Career Day’ dilakukan pada pelajar tingkat SMA di Jakarta. Acapkali kegiatan seperti ini didukung pula oleh para sponsor produk-produk consumer yang popular, atau sedang mengenalkan produknya di masyarakat.
Apa persepsi mereka tentang dunia pekerjaan? Mungkin mendengarkan penjelasan dari professional langsung dapat membantu mereka. Mereka bisa membayangkan jenis pekerjaan, tantangan dan benefit dan keuntungan lain termasuk gaji. Dan mungkin jika nanti pensiun.
Bagaimana di Amerika Serikat?
SAYA sendiri tidak ‘aware’ ketika anak tertua saya, Sandra, meminta saya untuk presentasi di sekolahnya Elementary School yang terletak di bilangan Rego Park, Queens, New York suatu ketika di tahun 1999.
Katanya, guru yang memang memperhatikan berbagai lapangan pekerjaan orang tua murid, mengundang kami para orang tua untuk berbagi. Ya berbagi informasi tentang berbagai jenis pekerjaan atau profesi, kepada anak-anak yang pada hari itu merupakan bagian dari kegiatan ‘graduation day’.
Di negara ini ‘career day’ dimulai pada tingkat SD dan seterusnya sampai ke perguruan tinggi. Jadi, mungkin saja ketika anak masih di SD dia tertarik pekerjaan dokter, guru, pemusik, hakim, dan pada saat SMP berubah menjadi pelukis, polisi, tentara, dan ketika SMA lebih tergoda dengan auditor, wartawan, broadcaster, atau intel.
Nanti ketika selesai pendidikan di perguruan tinggi profesi pilihan ini bisa berubah lagi. Semakin banyak informasi sedini usia mungkin, semakin tumbuh pula berbagai opsi yang menarik dan cocok bagi mereka.
Guru anak saya menjelaskan singkat dalam surat, kalau saya setuju tampil, informasi tentang apa yang perlu saya persiapkan. Tentu saja berkaitan dengan kegiatan sehari-hari (rutin), apa basis keilmuan atau pendidikan khusus, serta apa keuntungan (benefit) dan bahkan apa tantangan dalam kegiatan profesi.
Saya menyambut baik, tawaran untuk menjelaskan profesi diplomat kepada anak-anak di sekolah negara Amerika itu.
Kegiatan sudah terjadwal baik dari mulai pagi sampai siang: presentasi dari berbagai profesi yang umumnya diisi oleh para orang tua murid, siapa yang akan presentasi, di ruang kelas yang mana, dan berapa lama waktu disediakan, maksimal 30 menit.
Anak-anak bak sedang ‘window shopping’, biasanya memilih beberapa profesi, baik yang serius maupun hanya untuk sekadar mengetahui saja.
Karena kegiatan itu dilakukan pada hari kerja, saya berpakaian kerja (Pakaian Sipil Lengkap, atau PSL) dengan jas dan dasi.
Tidak Gampang Lho!
TERNYATA tidak mudah memilih informasi yang akan dipresentasikan. Jika saya biasa berceramah atau diminta menjadi dosen tamu di berbagai tempat, atau menjadi speaker di berbagai seminar internasional, maka berhadapan dengan anak-anak menjadi tantangan tersendiri.
Pagi itu hadir sekitar 10-12 pelajar, dan gurunya juga ada di sana..
“Diplomat adalah wakil-wakil Negara yang bekerja untuk menciptakan perdamaian. Perdamaian penting agar kita bisa hidup dan bekerja dengan baik. Perdamaian harus didukung oleh keamanan: ada ancaman militer atau non-militer. Maka diperlukan serangkaian tata-aturan dan norma agar bangsa-bangsa yang berbeda-beda bisa berkenalan dan bekerjasama untuk menghindarkan perang dan bahkan menyepakati berbagai kerjasama untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih indah.”
“Dunia dipenuhi konflik, sumbernya beragam: kekurangan makanan, sarana air bersih, rumah dan sebagainya. Untuk itu kita perlu membangun ekonomi, dan kita mengetuk hati Negara-negara maju untuk mengulurkan tangan. Di banyak belahan dunia anak-anak tidak bersekolah, maka kita upayakan agar sekolah dibangun supaya mereka pintar dan nanti kalian bisa berkenalan dengan mereka.”
Mata-mata kecil mulai sayu. “Bapak ini bicara apa, yah?”, mungkin mereka mulai bingung.
Saya lanjut:
“Untuk itulah diplomat diperlukan. Tanpa diplomat dunia akan terancam konflik dan perang, maka pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilakukan. Diplomat telah ada sejak zaman dahulu kala.”
Saya menyadari pembicaraan ini semakin tidak menarik, mereka mulai gusar. Bergerak ke kiri dan ke kanan. Ada yang mengipas-ngipas, gerah.
Guru berupaya sabar tersenyum menenangkan anak-anak itu. Untung anak saya tidak ikut mendengarkan kuliah saya. Mungkin dia sudah tahu apa itu diplomat, atau memang tidak tertarik.
Ganti strategi
SAYA juga heran, mengapa tema saya kurang greget. Padahal kemarin dan hari-hari sebelumnya kami berdebat di PBB mengenai masalah-masalah nuklir. Isu gender/wanita, orangtua, perubahan iklim mulai menghangat, dan bahkan ada yang sampai gebrak-menggebrak meja! Saya juga barusan mendamaikan ketua delegasi India dan Pakistan, dengan varian Syria. Ini berkaitan dengan kesepakatan Negara berkembang (GNB) mengenai rancangan resolusi yang akan diusulkan ke Sekretariat PBB, agar memberi tekanan kepada negara-negara nuklir. Argumentasi atau kontra argumen dengan mudah dipahami tanpa bertele-tele.
Tetapi berhadapan dengan anak-anak yang rujukan dan persepsi beragam dan belum terstruktur menjadi tantangan tersendiri bagi saya.
Mungkin apa yang saya bicarakan akan menarik hati para pengamat atau mahasiswa jurusan hubungan internasional.
Dan berhadapan dengan anak-anak ini memang tidak mudah. Sudah ada yang menguap-nguap. Bosan.
“Menjadi diplomat itu menyenangkan, kalian akan mengunjungi seluruh penjuru dunia dan dibayari negara. Kalian tidak mungkin susah karena Negara membayar gaji dan fasilitas tugas dengan standar internasional Karena itu kalian harus belajar mengenai sejarah, etnografi, bahasa-bahasa internasional, karena itu kalian akan dididik sekolah diplomat, termasuk cara mengecap visa atau bagaimana mengangkat koper yang berat tetapi tetap memelihara senyum.
Nah ini yang tak kurang penting, karena memiliki imunitas maka tidak seorang pun yang akan menyentuh kulit kalian. Aman.”
Anak-anak bengong.
Saya mencatat ini penampilan saya yang terberat; 10 menit saya kehilangan kata-kata. Saya segera beralih haluan, sebaiknya berdialog saja. Tanya-jawab dengan anak-anak berusia 11-12 tahun itu dalam lively discussions mungkin lebih menarik.
“Nah, mari kita mulai Tanya-jawab.”
Hanya satu pertanyaan. Seorang anak laki-laki angkat tangan. “Are you spy”?
Sesi pun berakhir.
Orang Amerika terkenal dengan informalitas. Bila orang berpakaian gelap dan berdasi dipandang sangat formal. Mungkin lihat film Hollywood, anggapannya orang asing berpakaian formal seperti saya itu spy. Oh!
Sebelum meninggalkan ruang sidang yang berat itu saya diundang kepala sekolah untuk refreshment: kopi dan roti selai, keju.
Di sana telah berkumpul berbagai orang tua murid atau petugas lembaga kota, lengkap dengan peralatan dan pakaian mereka berwarna-warni. Dinas kebersihan dengan seragam hijau, pemadam kebakaran berwarna merah, polisi, jaksa, artis yang glamour. Mereka pada umumnya senang, bisa berkontribusi. Kami?
Yang sama dengan pakaian saya cuma broker penjual saham, dan pengacara. Saya yang diplomat, pengacara dan penjual saham itu memang hanya mampu berbusa-busa dengan audiens.
Alih-alih malah membuat anak-anak itu semakin bingung.
Tidak ada yang bisa kami pamerkan kecuali menjual kata-kata.
Jakarta, 27 Desember 2010
Pengenalan lapangan pekerjaan nanti ketika anak-anak menjadi dewasa, atau lebih tepat sosialisasi terhadap sejumlah profesi yang popular bertujuan untuk memberikan informasi awal secara umum.
Bukankah kita selalu ditanya orangtua “Nanti sudah besar, mau jadi apa, Nak?” Sering anak menjawab sekenanya, atau apa yang diingatnya. Kadang-kadang pengulangan: “saya mau jadi dokter” atau insinyur atau hakim bahkan polisi, dari puluhan bahkan ratusan profesi yang memang eksis di dunia pada era globalisasi sekarang.
Saya mengamati kegiatan ‘Career Day’ dilakukan pada pelajar tingkat SMA di Jakarta. Acapkali kegiatan seperti ini didukung pula oleh para sponsor produk-produk consumer yang popular, atau sedang mengenalkan produknya di masyarakat.
Apa persepsi mereka tentang dunia pekerjaan? Mungkin mendengarkan penjelasan dari professional langsung dapat membantu mereka. Mereka bisa membayangkan jenis pekerjaan, tantangan dan benefit dan keuntungan lain termasuk gaji. Dan mungkin jika nanti pensiun.
Bagaimana di Amerika Serikat?
SAYA sendiri tidak ‘aware’ ketika anak tertua saya, Sandra, meminta saya untuk presentasi di sekolahnya Elementary School yang terletak di bilangan Rego Park, Queens, New York suatu ketika di tahun 1999.
Katanya, guru yang memang memperhatikan berbagai lapangan pekerjaan orang tua murid, mengundang kami para orang tua untuk berbagi. Ya berbagi informasi tentang berbagai jenis pekerjaan atau profesi, kepada anak-anak yang pada hari itu merupakan bagian dari kegiatan ‘graduation day’.
Di negara ini ‘career day’ dimulai pada tingkat SD dan seterusnya sampai ke perguruan tinggi. Jadi, mungkin saja ketika anak masih di SD dia tertarik pekerjaan dokter, guru, pemusik, hakim, dan pada saat SMP berubah menjadi pelukis, polisi, tentara, dan ketika SMA lebih tergoda dengan auditor, wartawan, broadcaster, atau intel.
Nanti ketika selesai pendidikan di perguruan tinggi profesi pilihan ini bisa berubah lagi. Semakin banyak informasi sedini usia mungkin, semakin tumbuh pula berbagai opsi yang menarik dan cocok bagi mereka.
Guru anak saya menjelaskan singkat dalam surat, kalau saya setuju tampil, informasi tentang apa yang perlu saya persiapkan. Tentu saja berkaitan dengan kegiatan sehari-hari (rutin), apa basis keilmuan atau pendidikan khusus, serta apa keuntungan (benefit) dan bahkan apa tantangan dalam kegiatan profesi.
Saya menyambut baik, tawaran untuk menjelaskan profesi diplomat kepada anak-anak di sekolah negara Amerika itu.
Kegiatan sudah terjadwal baik dari mulai pagi sampai siang: presentasi dari berbagai profesi yang umumnya diisi oleh para orang tua murid, siapa yang akan presentasi, di ruang kelas yang mana, dan berapa lama waktu disediakan, maksimal 30 menit.
Anak-anak bak sedang ‘window shopping’, biasanya memilih beberapa profesi, baik yang serius maupun hanya untuk sekadar mengetahui saja.
Karena kegiatan itu dilakukan pada hari kerja, saya berpakaian kerja (Pakaian Sipil Lengkap, atau PSL) dengan jas dan dasi.
Tidak Gampang Lho!
TERNYATA tidak mudah memilih informasi yang akan dipresentasikan. Jika saya biasa berceramah atau diminta menjadi dosen tamu di berbagai tempat, atau menjadi speaker di berbagai seminar internasional, maka berhadapan dengan anak-anak menjadi tantangan tersendiri.
Pagi itu hadir sekitar 10-12 pelajar, dan gurunya juga ada di sana..
“Diplomat adalah wakil-wakil Negara yang bekerja untuk menciptakan perdamaian. Perdamaian penting agar kita bisa hidup dan bekerja dengan baik. Perdamaian harus didukung oleh keamanan: ada ancaman militer atau non-militer. Maka diperlukan serangkaian tata-aturan dan norma agar bangsa-bangsa yang berbeda-beda bisa berkenalan dan bekerjasama untuk menghindarkan perang dan bahkan menyepakati berbagai kerjasama untuk membuat dunia menjadi tempat yang lebih indah.”
“Dunia dipenuhi konflik, sumbernya beragam: kekurangan makanan, sarana air bersih, rumah dan sebagainya. Untuk itu kita perlu membangun ekonomi, dan kita mengetuk hati Negara-negara maju untuk mengulurkan tangan. Di banyak belahan dunia anak-anak tidak bersekolah, maka kita upayakan agar sekolah dibangun supaya mereka pintar dan nanti kalian bisa berkenalan dengan mereka.”
Mata-mata kecil mulai sayu. “Bapak ini bicara apa, yah?”, mungkin mereka mulai bingung.
Saya lanjut:
“Untuk itulah diplomat diperlukan. Tanpa diplomat dunia akan terancam konflik dan perang, maka pembangunan ekonomi dan sosial tidak dapat dilakukan. Diplomat telah ada sejak zaman dahulu kala.”
Saya menyadari pembicaraan ini semakin tidak menarik, mereka mulai gusar. Bergerak ke kiri dan ke kanan. Ada yang mengipas-ngipas, gerah.
Guru berupaya sabar tersenyum menenangkan anak-anak itu. Untung anak saya tidak ikut mendengarkan kuliah saya. Mungkin dia sudah tahu apa itu diplomat, atau memang tidak tertarik.
Ganti strategi
SAYA juga heran, mengapa tema saya kurang greget. Padahal kemarin dan hari-hari sebelumnya kami berdebat di PBB mengenai masalah-masalah nuklir. Isu gender/wanita, orangtua, perubahan iklim mulai menghangat, dan bahkan ada yang sampai gebrak-menggebrak meja! Saya juga barusan mendamaikan ketua delegasi India dan Pakistan, dengan varian Syria. Ini berkaitan dengan kesepakatan Negara berkembang (GNB) mengenai rancangan resolusi yang akan diusulkan ke Sekretariat PBB, agar memberi tekanan kepada negara-negara nuklir. Argumentasi atau kontra argumen dengan mudah dipahami tanpa bertele-tele.
Tetapi berhadapan dengan anak-anak yang rujukan dan persepsi beragam dan belum terstruktur menjadi tantangan tersendiri bagi saya.
Mungkin apa yang saya bicarakan akan menarik hati para pengamat atau mahasiswa jurusan hubungan internasional.
Dan berhadapan dengan anak-anak ini memang tidak mudah. Sudah ada yang menguap-nguap. Bosan.
“Menjadi diplomat itu menyenangkan, kalian akan mengunjungi seluruh penjuru dunia dan dibayari negara. Kalian tidak mungkin susah karena Negara membayar gaji dan fasilitas tugas dengan standar internasional Karena itu kalian harus belajar mengenai sejarah, etnografi, bahasa-bahasa internasional, karena itu kalian akan dididik sekolah diplomat, termasuk cara mengecap visa atau bagaimana mengangkat koper yang berat tetapi tetap memelihara senyum.
Nah ini yang tak kurang penting, karena memiliki imunitas maka tidak seorang pun yang akan menyentuh kulit kalian. Aman.”
Anak-anak bengong.
Saya mencatat ini penampilan saya yang terberat; 10 menit saya kehilangan kata-kata. Saya segera beralih haluan, sebaiknya berdialog saja. Tanya-jawab dengan anak-anak berusia 11-12 tahun itu dalam lively discussions mungkin lebih menarik.
“Nah, mari kita mulai Tanya-jawab.”
Hanya satu pertanyaan. Seorang anak laki-laki angkat tangan. “Are you spy”?
Sesi pun berakhir.
Orang Amerika terkenal dengan informalitas. Bila orang berpakaian gelap dan berdasi dipandang sangat formal. Mungkin lihat film Hollywood, anggapannya orang asing berpakaian formal seperti saya itu spy. Oh!
Sebelum meninggalkan ruang sidang yang berat itu saya diundang kepala sekolah untuk refreshment: kopi dan roti selai, keju.
Di sana telah berkumpul berbagai orang tua murid atau petugas lembaga kota, lengkap dengan peralatan dan pakaian mereka berwarna-warni. Dinas kebersihan dengan seragam hijau, pemadam kebakaran berwarna merah, polisi, jaksa, artis yang glamour. Mereka pada umumnya senang, bisa berkontribusi. Kami?
Yang sama dengan pakaian saya cuma broker penjual saham, dan pengacara. Saya yang diplomat, pengacara dan penjual saham itu memang hanya mampu berbusa-busa dengan audiens.
Alih-alih malah membuat anak-anak itu semakin bingung.
Tidak ada yang bisa kami pamerkan kecuali menjual kata-kata.
Jakarta, 27 Desember 2010
Tuesday, October 12, 2010
IN THE AFTERMATH
BANYAK terjadi kesalah-tafsiran atau mispersepsi mengapa kunjungan Presiden SBY ke Belanda dibatalkan dalam situasi yang sangat tidak menyenangkan. Ketika pesawat kepresidenen Garuda telah siap lepas landas, delegasi dan staf pendukung sudah on board, mendadak Presiden SBY setelah peringatan HUT TNI 5 Oktober dengan wajah tegang menyampaikan pengumuman penundaan kunjungan.
Berbagai argumen telah disampaikan oleh para pakar bukan baik pro maupun kontra. Jarang sekali saya membaca analisis atau tanggapan yang tepat.
Sebagaimana diberitakan, Presiden SBY mendadak membatalkan kunjungan kenegaraan ke Belanda karena pengadilan setempat menggelar pengadilan pelanggaran HAM di Maluku dan Papua, dengan tuntutan agar kekebalan diplomatik Presiden SBY dicabut sehingga dapat ditangkap dengan tuduhan pelanggaran HAM.
Akhirnya, kunjungan kenegaraan yang direncanakan berlangsung pada 5-9 Oktober 2010 dengan muatan substansi yang sangat berbobot terpaksa ditunda.
"Ini menyangkut harga diri dan kehormatan bangsa," ujar Presiden dalam jumpa pers di ruang VIP landasan udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (5/10).
Pada saat keputusan tragis itu diambil, saya tersentak, tidak percaya dengan apa yang saya baca. Namun, segera terbayang diplomasi kita sedang menghadapi krisis baru.
Saya fikir tidak terlalu mudah bagi Presiden Indonesia untuk mengambil keputusan dramatis pada menit-menit yang menentukan. Apalagi untuk kunjungan sepenting ke negeri Belanda.
Pernyataan Presiden SBY “Ini menyangkut harga diri dan kehormatan bangsa" tidak segera dipahami oleh publik. Kemudian, Presiden dalam dua kali kesempatan memberi penjelasan yang lebih jelas apa yang dimaksud beliau dengan ‘harga diri’ dan ‘kehormatan bangsa’. Memahami nuansa ini maka kita menangkap substansi dan reasoning dalam pernyataan Presiden SBY.
Pernyataan Presiden SBY konsisten. Meskipun demikian, muncul berbagai kalkulasi untung-rugi dan spekulasi.
Seberapa pentingkah ‘harga diri’ dan kehormatan bangsa’ di dalam penyelenggaraan hubungan diplomatik, apalagi dengan Belanda.
Ini yang menjadi pokok persoalan, atau yang menjadi bones of contention!
Bones of Contention
PADA saat Presiden menyampaikan keputusannya, saya mencoba berulang-ulang mencermati (reading between lines) pertimbangan Presiden RI, seperti saya tuliskan dalam komentar saya di Twitter pada hari naas itu. Sebagai orang yang berkecimpung dalam dunia diplomasi selama 30 tahun, saya terpanggil untuk berbagi perspektif melalui akun Twitter yang saya lakukan dari siang hari sampai tengah malam.
Reaksi awal saya (dan ternyata memang benar) isu pokok bukanlah soal RMS, bukan pula soal imunitas atau masalah keamanan Presiden yang terancam. Tetapi adalah perkara harga diri (dignity) dan kehormatan Republik yang dipertaruhkan ketika kondisi sudah dinilai tidak favorable atau kondusif untuk melanjutkan muhibbah itu. Setidaknya untuk sementara ini.
Menurut saya, peradilan Belanda sebagai institusi negara (Presiden SBY: sebagai state system) gagal menghormati aspek kemuliaan (gloriousness) yang menjadi muatan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Mahal, karena kunjungan ini bisa terlaksana setelah vakum 40 tahun, dan Presiden Indonesia dengan berbagai atribut kenegaraan Republik Indonesia akan menjadi tamu kehormatan Ratu Beatrix dari Kerajaan Belanda.
Sebagai warganegara, menjadikan Presiden atau lembaga-lembaga kenegaraan kita sebagai subyek dalam peradilan di luar negeri –apalagi oleh Negeri Belanda yang pernah menjajah Bumi Pertiwi dan sampai sekarang belum mengakui secara formal kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945—bagi saya ‘unacceptable, atau’ sedikitnya ‘pelecehan’ kalau bukan penghinaan secara substantif.
Penerimaan gugatan RMS dan kemudian keputusan pengadilan untuk memenuhi penjadwalan persidangan, meskipun dengan alasan procedural yang cukup (sesuai KUHPerdata Belanda) dan apalagi dengan percepatan proceeding sehingga bersamaan dengan jadwal waktu kunjungan kenegaraan jelas walaupun bukan keputusan politis tetapi tidak terlepas dari nuansa politis.
Melalui perspektif hukum tatanegara dengan gampang kita membantah argumen bahwa “pemerintah Belanda tidak campur tangan soal-soal peradilan, karena institusi ini bebas (independen) dari pengaruh pemerintah”.
Apa bedanya dengan di Indonesia? Setidaknya secara konstitusional lembaga peradilan kita terletak di bawah Mahkamah Agung, jelas berdiri sendiri dan tidak berada di ranah eksekutif.
Kita juga sangat paham, bahwa meskipun peradilan bukan bagian pemerintah tetapi kekuasaan yudikatif merupakan pemegang saham di dalam kedudukan sebagai ‘institusi negara’ dalam konteks trias politika. Oleh karena itu, peradilan merupakan bagian dari system governance dalam kehidupan kenegaraan.
Maka, kegagalan peradilan Den Haag mempertimbangkan bahwa kunjungan kenegaraan yang sudah ditunggu sekian lama itu memiliki bobot politis yang sangat tinggi –apalagi dilatarbelakangi nuansa kesejarahan yang sangat sensitif— menjadi kelalaian yang memang patut disesalkan.
Saya fikir, peradilan Den Haag kurang mempertimbangkan kepentingan dan kehormatan Ratu Beatrix yang telah mempertaruhkan jabatan dan kehormatannya. Pengiriman undangan kepada Presiden SBY untuk kunjungan kenegaraan menjadi salah satu event utama di Kerajaan Belanda. Apalagi telah disepakati untuk peningkatan hubungan kemitraan kedua bangsa sampai pada tingkat strategis.
Dalam kegalauan yang saya ekspresikan pada Twitter, saya menilai sebagai institusi negara lembaga peradilan wajib menjaga etiket dalam hubungan antar-negara, dengan sendirinya menghindar jangan sampai menyentuh pride kita sebagai bangsa berdaulat. Presiden SBY menyebut poin ‘etika’ dalam penjelasan beliau di Istana Negara.
Sebagian pengamat mengaitkan ‘arogansi peradilan Den Haag’ dalam konteks ‘mentalitas kolonial’, atau kurang siapnya mereka memperlakukan Indonesia dalam kedudukan setara di dalam pergaulan antar bangsa. Mereka lupa mempertimbangkan aspek kesejarahan kedua bangsa yang asimetris dan sangat pahit masih berbekas kuat di sanubari rakyat Indonesia.
Perdebatan legal juga terjadi dalam soal imunitas. Ini saya anggap penting karena menyangkut ‘substansi’ yang akan diputus oleh peradilan Den Haag. Bagi saya, apapun keputusan substantif peradilan –menerima gugatan RMS untuk pencabutan kekebalan diplomatik Presiden RI, atau menolak—tetap unacceptable. Alasannya sama, bahwa ini sangat menyentuh secara intrusif dignity yang melekat dengan institusi kepresidenan kita.
Saya katakan di Twitter, it goes without saying bahwa presiden dari negara manapun dalam perjalanan ke luar negeri memiliki imunitas yang melekat secara hukum internasional. Ini norma umum dan berhak dimiliki oleh presiden negeri Indonesia yang dipahami dunia sebagai negara demokratis yang tidak lebih rendah kedudukannya (standing) dibandingkan Belanda. Kita tidak mengemis memohon belas kasihan agar Kepala Negara kita diberikan oleh Belanda kekebalan diplomatik.
Secara hukum internasional, ‘kekebalan diplomatik Presiden RI’ adalah given, inherent dalam jabatan kepresidenan Indonesia. Jadi, bukan diperoleh Presiden RI karena jaminan (granted) dari Pemerintah Belanda.
Saya menilai kedua isu legal utama tadi yang menjadi bones of contention yang gagal dipahami oleh sebagian kita. Justru di sinilah persoalannya yang menimbulkan 'kemarahan' Presiden SBY.
Aspek prosedural yang mengganjal adalah keputusan pengadilan mengabulkan pengajuan tanggal persidangan bersamaan dengan jadwal kunjungan Presiden RI. Dari segi substansi, keputusan hakim bersalah atau tidak-bersalahnya Presiden RI tidak menguntungkan Indonesia di mata dunia secara politis, artinya menempatkan Kepala Negara sebagai pesakitan di dalam sistem peradilan asing. Siapa pun tidak dapat menerima ini.
Keputusan prosedural pemajuan tanggal persidangan adalah keputusan majelis hakim. Kita tidak mencampuri pertimbangan mereka dalam menerima tuntutan RMS. Yang mengganjal bagi kita adalah bahwa meskipun peradilan tidak berada di bawah pemerintah, tetapi peradilan adalah institusi negara. Aspek kenegaraan dan kelembagaannya diwakili oleh Ratu Beatrix yang justru mengundang tamu terhormat, Presiden RI.
Karena itu kita berhak berharap bahwa peradilan Belanda sebagai institusi Negara juga wajib menjaga etiket bernegara dan dlm berhubungan dengan nilai-nilai kebangsaan dari suatu bangsa yang berdaulat. Keputusan pengadilan Den Haag yang menyetujui pemajuan tanggal persidangan bersamaan dengan jadwal acara kunjungan Presiden RI tidak mencerminkan rasa hormat dengan harga diri bangsa. Maka keputusan pengunduran kunjungan ke Belanda langsung oleh Presiden SBY merupakan reaksi yang harus dipertimbangkan sebelumnya oleh Belanda.
Kegagalan memahami sensitivitas permasalahan itu di pihak Belanda tidak harus dipikulkan kepada Indonesia, yang berarti mempermalukan Ratu sendiri. Sikap pers Belanda yang membela Ratu dan mencela Presiden RI juga tidak menolong. Bagi kaum nasionalis sah untuk berpendapat bahwa di pihak politiisi Belanda, termasuk media dan penyelenggara Negara masih terdapat cultural imperialism yang memaksakan kita untuk mengikuti keinginan mereka dan menerima kesalahan yang dipikulkan kepada sebuah bangsa yang berdaulat.
Hak bagi tuan rumah untuk menyatakan mereka tidak dapat mencampuri atau mengaitkan proses peradilan dengan kunjungan. Kita pun berhak menyatakan bahwa kehormatan, harkat, dan kedudukan terhormat RI dalam acara yang telah lama dipersiapkan mutlak tidak boleh digadaikan (trade off). Sebagai Negara besar di dunia, Indonesia berhak atas kehormatan yang bukan diperoleh dari belas kasihan dari Negara yang paling powerful sekalipun.
Juga, adalah hak bagi Indonesia untuk menyampaikan penilaian (assessment) bahwa situasi kunjungan sudah tidak kondusif. Pada saat semangat kedua Negara untuk peningkatan hubungan ke tahap strategis, terdapat unsur-unsur di Belanda yang mengandung ketidakpastian (uncertain), berkaitan dengan tuntutan untuk menggiring Presiden RI ke pengadilan, memertanggungjawabkan terjadinya pelanggaran HAM di Ambon maupun Papua. Kita berdaulat, termasuk menentukan sikap.
Bagaimana mungkin alam bawah sadar kita sebagai bangsa berdaulat yang memperjuangkan kemerdekaannya dengan darah dan airmata dapat menerima lambing kenegaraan kita dijadikan subyek di negeri yang pernah tidak rela melepaskan tanah air kita dari cengkeramannya?
Kalkulasi Pragmatis
FRASA hubungan yang saling-menguntungkan memang harus dikualifikasi. Hubungan dan kerjasama yang kita lakukan harus pula nyaman bagi kita.
Memang patut disesalkan banyak substansi baru dan baik sekali yang kita harapkan tercapai dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI. Tetapi bilamana menyentuh ‘pride’ atau ‘dignity’ bangsa maka hasil-hasil substantive itu tidak harus diperoleh at all cost, dan tidak dapat di trade-off. Ada threshold yang perlu kita perhatikan, kapan kita toleran terhadap suatu intoleransi. Ada yang tidak bisa kita ukur dari konteks pragmatis.
Orang mengatakan: you need two to tango, alias timbal-balik, maka kepentingan peningkatan hubungan bilateral juga untuk kepentingan kedua pihak.
Sah saja jika Pemerintah Kerajaan Belanda berkeinginan untuk pembentukan era baru hubungan bilateral RI – Belanda, menuju ke tingkat kemitraan strategis. Keinginan itu tinggal keinginan bila suasana tidak kondusif.
Alih-alih mempermalukan RI, peradilan Den Haag telah ‘mencederai' reputasi Ratu Beatrix di mata rakyat Indonesia.
Pelajaran yang ditarik dari peristiwa ini ialah bahwa meskipun pelaksanaan politik luar negeri merupakan domain pemerintah (eksekutif), tetapi apabila menyangkut hubungan antar-negara maka tanggungjawab berada di semua lembaga negara, termasuk parlemen maupun insitusi yang terdapat di dalamnya.
In the Aftermath
MASALAH perlakuan mantan negara penjajah kepada bekas Negara jajahannya bukan eksklusif terjadi dalam konteks hubungan Indonesia dan Belanda. Jepang, dalam pengalaman di masa lalu sangat berhati-hati menyikapi perkembangan di China, Korea, Indonesia yang pernah menjadi jajahannya. Seperti juga antara Jerman dan Polandia, atau Rusia dan Polandia, hubungan di masa lalu yang buruk menimbulkan kompleks tersendiri bagi negara yang pernah diduduki atau bekas jajahan.
Tidak tertutup kemungkinan mentalitas superiority complex yang berasal dari kejayaan penjajah di masa lalu ingin direfleksikan kembali oleh segelintir warganegara yang berada dalam kedudukan pembuat keputusan, Sayangnya, segelintir pejabat negara tidak menyadari pada era sekarang hubungan kesetaraan menjadi doktrin dalam pergaulan antar-bangsa.
Oleh karena itu, pembatalan atau pengunduran kunjungan kenegaraan sampai waktu dan kondisi memungkinkan serta kondusif adalah sikap bijaksana Presiden RI. Tindakan itu sudah tepat.
Situasi yang dihadapi Presiden RI adalah unfortunate, sedangkan keputusan penundaan berfungsi sebagai ‘damage control’, sebagai sesuatu yang unavoidable.
Berapapun ongkos bagi penegakan martabat bangsa harus rela kita bayar, apalagi sekadar logistik yang telah dipersiapkan untuk perhelatan besar bagi kedua bangsa yang memiliki sejarah kelam dulu yang asimetris di zaman penjajahan. Kita juga sudah banyak keluar biaya.
The bottom line adalah kita tidak akan membiarkan lambang-lambang kenegaraan kita menjadi sandera di dalam suatu perseteruan politik internal di Belanda. Sampai kapan? Sampai situasinya menjadi kondusif.
Jakarta, 12 Oktober 2010
Berbagai argumen telah disampaikan oleh para pakar bukan baik pro maupun kontra. Jarang sekali saya membaca analisis atau tanggapan yang tepat.
Sebagaimana diberitakan, Presiden SBY mendadak membatalkan kunjungan kenegaraan ke Belanda karena pengadilan setempat menggelar pengadilan pelanggaran HAM di Maluku dan Papua, dengan tuntutan agar kekebalan diplomatik Presiden SBY dicabut sehingga dapat ditangkap dengan tuduhan pelanggaran HAM.
Akhirnya, kunjungan kenegaraan yang direncanakan berlangsung pada 5-9 Oktober 2010 dengan muatan substansi yang sangat berbobot terpaksa ditunda.
"Ini menyangkut harga diri dan kehormatan bangsa," ujar Presiden dalam jumpa pers di ruang VIP landasan udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (5/10).
Pada saat keputusan tragis itu diambil, saya tersentak, tidak percaya dengan apa yang saya baca. Namun, segera terbayang diplomasi kita sedang menghadapi krisis baru.
Saya fikir tidak terlalu mudah bagi Presiden Indonesia untuk mengambil keputusan dramatis pada menit-menit yang menentukan. Apalagi untuk kunjungan sepenting ke negeri Belanda.
Pernyataan Presiden SBY “Ini menyangkut harga diri dan kehormatan bangsa" tidak segera dipahami oleh publik. Kemudian, Presiden dalam dua kali kesempatan memberi penjelasan yang lebih jelas apa yang dimaksud beliau dengan ‘harga diri’ dan ‘kehormatan bangsa’. Memahami nuansa ini maka kita menangkap substansi dan reasoning dalam pernyataan Presiden SBY.
Pernyataan Presiden SBY konsisten. Meskipun demikian, muncul berbagai kalkulasi untung-rugi dan spekulasi.
Seberapa pentingkah ‘harga diri’ dan kehormatan bangsa’ di dalam penyelenggaraan hubungan diplomatik, apalagi dengan Belanda.
Ini yang menjadi pokok persoalan, atau yang menjadi bones of contention!
Bones of Contention
PADA saat Presiden menyampaikan keputusannya, saya mencoba berulang-ulang mencermati (reading between lines) pertimbangan Presiden RI, seperti saya tuliskan dalam komentar saya di Twitter pada hari naas itu. Sebagai orang yang berkecimpung dalam dunia diplomasi selama 30 tahun, saya terpanggil untuk berbagi perspektif melalui akun Twitter yang saya lakukan dari siang hari sampai tengah malam.
Reaksi awal saya (dan ternyata memang benar) isu pokok bukanlah soal RMS, bukan pula soal imunitas atau masalah keamanan Presiden yang terancam. Tetapi adalah perkara harga diri (dignity) dan kehormatan Republik yang dipertaruhkan ketika kondisi sudah dinilai tidak favorable atau kondusif untuk melanjutkan muhibbah itu. Setidaknya untuk sementara ini.
Menurut saya, peradilan Belanda sebagai institusi negara (Presiden SBY: sebagai state system) gagal menghormati aspek kemuliaan (gloriousness) yang menjadi muatan dalam kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Mahal, karena kunjungan ini bisa terlaksana setelah vakum 40 tahun, dan Presiden Indonesia dengan berbagai atribut kenegaraan Republik Indonesia akan menjadi tamu kehormatan Ratu Beatrix dari Kerajaan Belanda.
Sebagai warganegara, menjadikan Presiden atau lembaga-lembaga kenegaraan kita sebagai subyek dalam peradilan di luar negeri –apalagi oleh Negeri Belanda yang pernah menjajah Bumi Pertiwi dan sampai sekarang belum mengakui secara formal kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945—bagi saya ‘unacceptable, atau’ sedikitnya ‘pelecehan’ kalau bukan penghinaan secara substantif.
Penerimaan gugatan RMS dan kemudian keputusan pengadilan untuk memenuhi penjadwalan persidangan, meskipun dengan alasan procedural yang cukup (sesuai KUHPerdata Belanda) dan apalagi dengan percepatan proceeding sehingga bersamaan dengan jadwal waktu kunjungan kenegaraan jelas walaupun bukan keputusan politis tetapi tidak terlepas dari nuansa politis.
Melalui perspektif hukum tatanegara dengan gampang kita membantah argumen bahwa “pemerintah Belanda tidak campur tangan soal-soal peradilan, karena institusi ini bebas (independen) dari pengaruh pemerintah”.
Apa bedanya dengan di Indonesia? Setidaknya secara konstitusional lembaga peradilan kita terletak di bawah Mahkamah Agung, jelas berdiri sendiri dan tidak berada di ranah eksekutif.
Kita juga sangat paham, bahwa meskipun peradilan bukan bagian pemerintah tetapi kekuasaan yudikatif merupakan pemegang saham di dalam kedudukan sebagai ‘institusi negara’ dalam konteks trias politika. Oleh karena itu, peradilan merupakan bagian dari system governance dalam kehidupan kenegaraan.
Maka, kegagalan peradilan Den Haag mempertimbangkan bahwa kunjungan kenegaraan yang sudah ditunggu sekian lama itu memiliki bobot politis yang sangat tinggi –apalagi dilatarbelakangi nuansa kesejarahan yang sangat sensitif— menjadi kelalaian yang memang patut disesalkan.
Saya fikir, peradilan Den Haag kurang mempertimbangkan kepentingan dan kehormatan Ratu Beatrix yang telah mempertaruhkan jabatan dan kehormatannya. Pengiriman undangan kepada Presiden SBY untuk kunjungan kenegaraan menjadi salah satu event utama di Kerajaan Belanda. Apalagi telah disepakati untuk peningkatan hubungan kemitraan kedua bangsa sampai pada tingkat strategis.
Dalam kegalauan yang saya ekspresikan pada Twitter, saya menilai sebagai institusi negara lembaga peradilan wajib menjaga etiket dalam hubungan antar-negara, dengan sendirinya menghindar jangan sampai menyentuh pride kita sebagai bangsa berdaulat. Presiden SBY menyebut poin ‘etika’ dalam penjelasan beliau di Istana Negara.
Sebagian pengamat mengaitkan ‘arogansi peradilan Den Haag’ dalam konteks ‘mentalitas kolonial’, atau kurang siapnya mereka memperlakukan Indonesia dalam kedudukan setara di dalam pergaulan antar bangsa. Mereka lupa mempertimbangkan aspek kesejarahan kedua bangsa yang asimetris dan sangat pahit masih berbekas kuat di sanubari rakyat Indonesia.
Perdebatan legal juga terjadi dalam soal imunitas. Ini saya anggap penting karena menyangkut ‘substansi’ yang akan diputus oleh peradilan Den Haag. Bagi saya, apapun keputusan substantif peradilan –menerima gugatan RMS untuk pencabutan kekebalan diplomatik Presiden RI, atau menolak—tetap unacceptable. Alasannya sama, bahwa ini sangat menyentuh secara intrusif dignity yang melekat dengan institusi kepresidenan kita.
Saya katakan di Twitter, it goes without saying bahwa presiden dari negara manapun dalam perjalanan ke luar negeri memiliki imunitas yang melekat secara hukum internasional. Ini norma umum dan berhak dimiliki oleh presiden negeri Indonesia yang dipahami dunia sebagai negara demokratis yang tidak lebih rendah kedudukannya (standing) dibandingkan Belanda. Kita tidak mengemis memohon belas kasihan agar Kepala Negara kita diberikan oleh Belanda kekebalan diplomatik.
Secara hukum internasional, ‘kekebalan diplomatik Presiden RI’ adalah given, inherent dalam jabatan kepresidenan Indonesia. Jadi, bukan diperoleh Presiden RI karena jaminan (granted) dari Pemerintah Belanda.
Saya menilai kedua isu legal utama tadi yang menjadi bones of contention yang gagal dipahami oleh sebagian kita. Justru di sinilah persoalannya yang menimbulkan 'kemarahan' Presiden SBY.
Aspek prosedural yang mengganjal adalah keputusan pengadilan mengabulkan pengajuan tanggal persidangan bersamaan dengan jadwal kunjungan Presiden RI. Dari segi substansi, keputusan hakim bersalah atau tidak-bersalahnya Presiden RI tidak menguntungkan Indonesia di mata dunia secara politis, artinya menempatkan Kepala Negara sebagai pesakitan di dalam sistem peradilan asing. Siapa pun tidak dapat menerima ini.
Keputusan prosedural pemajuan tanggal persidangan adalah keputusan majelis hakim. Kita tidak mencampuri pertimbangan mereka dalam menerima tuntutan RMS. Yang mengganjal bagi kita adalah bahwa meskipun peradilan tidak berada di bawah pemerintah, tetapi peradilan adalah institusi negara. Aspek kenegaraan dan kelembagaannya diwakili oleh Ratu Beatrix yang justru mengundang tamu terhormat, Presiden RI.
Karena itu kita berhak berharap bahwa peradilan Belanda sebagai institusi Negara juga wajib menjaga etiket bernegara dan dlm berhubungan dengan nilai-nilai kebangsaan dari suatu bangsa yang berdaulat. Keputusan pengadilan Den Haag yang menyetujui pemajuan tanggal persidangan bersamaan dengan jadwal acara kunjungan Presiden RI tidak mencerminkan rasa hormat dengan harga diri bangsa. Maka keputusan pengunduran kunjungan ke Belanda langsung oleh Presiden SBY merupakan reaksi yang harus dipertimbangkan sebelumnya oleh Belanda.
Kegagalan memahami sensitivitas permasalahan itu di pihak Belanda tidak harus dipikulkan kepada Indonesia, yang berarti mempermalukan Ratu sendiri. Sikap pers Belanda yang membela Ratu dan mencela Presiden RI juga tidak menolong. Bagi kaum nasionalis sah untuk berpendapat bahwa di pihak politiisi Belanda, termasuk media dan penyelenggara Negara masih terdapat cultural imperialism yang memaksakan kita untuk mengikuti keinginan mereka dan menerima kesalahan yang dipikulkan kepada sebuah bangsa yang berdaulat.
Hak bagi tuan rumah untuk menyatakan mereka tidak dapat mencampuri atau mengaitkan proses peradilan dengan kunjungan. Kita pun berhak menyatakan bahwa kehormatan, harkat, dan kedudukan terhormat RI dalam acara yang telah lama dipersiapkan mutlak tidak boleh digadaikan (trade off). Sebagai Negara besar di dunia, Indonesia berhak atas kehormatan yang bukan diperoleh dari belas kasihan dari Negara yang paling powerful sekalipun.
Juga, adalah hak bagi Indonesia untuk menyampaikan penilaian (assessment) bahwa situasi kunjungan sudah tidak kondusif. Pada saat semangat kedua Negara untuk peningkatan hubungan ke tahap strategis, terdapat unsur-unsur di Belanda yang mengandung ketidakpastian (uncertain), berkaitan dengan tuntutan untuk menggiring Presiden RI ke pengadilan, memertanggungjawabkan terjadinya pelanggaran HAM di Ambon maupun Papua. Kita berdaulat, termasuk menentukan sikap.
Bagaimana mungkin alam bawah sadar kita sebagai bangsa berdaulat yang memperjuangkan kemerdekaannya dengan darah dan airmata dapat menerima lambing kenegaraan kita dijadikan subyek di negeri yang pernah tidak rela melepaskan tanah air kita dari cengkeramannya?
Kalkulasi Pragmatis
FRASA hubungan yang saling-menguntungkan memang harus dikualifikasi. Hubungan dan kerjasama yang kita lakukan harus pula nyaman bagi kita.
Memang patut disesalkan banyak substansi baru dan baik sekali yang kita harapkan tercapai dalam kunjungan kenegaraan Presiden RI. Tetapi bilamana menyentuh ‘pride’ atau ‘dignity’ bangsa maka hasil-hasil substantive itu tidak harus diperoleh at all cost, dan tidak dapat di trade-off. Ada threshold yang perlu kita perhatikan, kapan kita toleran terhadap suatu intoleransi. Ada yang tidak bisa kita ukur dari konteks pragmatis.
Orang mengatakan: you need two to tango, alias timbal-balik, maka kepentingan peningkatan hubungan bilateral juga untuk kepentingan kedua pihak.
Sah saja jika Pemerintah Kerajaan Belanda berkeinginan untuk pembentukan era baru hubungan bilateral RI – Belanda, menuju ke tingkat kemitraan strategis. Keinginan itu tinggal keinginan bila suasana tidak kondusif.
Alih-alih mempermalukan RI, peradilan Den Haag telah ‘mencederai' reputasi Ratu Beatrix di mata rakyat Indonesia.
Pelajaran yang ditarik dari peristiwa ini ialah bahwa meskipun pelaksanaan politik luar negeri merupakan domain pemerintah (eksekutif), tetapi apabila menyangkut hubungan antar-negara maka tanggungjawab berada di semua lembaga negara, termasuk parlemen maupun insitusi yang terdapat di dalamnya.
In the Aftermath
MASALAH perlakuan mantan negara penjajah kepada bekas Negara jajahannya bukan eksklusif terjadi dalam konteks hubungan Indonesia dan Belanda. Jepang, dalam pengalaman di masa lalu sangat berhati-hati menyikapi perkembangan di China, Korea, Indonesia yang pernah menjadi jajahannya. Seperti juga antara Jerman dan Polandia, atau Rusia dan Polandia, hubungan di masa lalu yang buruk menimbulkan kompleks tersendiri bagi negara yang pernah diduduki atau bekas jajahan.
Tidak tertutup kemungkinan mentalitas superiority complex yang berasal dari kejayaan penjajah di masa lalu ingin direfleksikan kembali oleh segelintir warganegara yang berada dalam kedudukan pembuat keputusan, Sayangnya, segelintir pejabat negara tidak menyadari pada era sekarang hubungan kesetaraan menjadi doktrin dalam pergaulan antar-bangsa.
Oleh karena itu, pembatalan atau pengunduran kunjungan kenegaraan sampai waktu dan kondisi memungkinkan serta kondusif adalah sikap bijaksana Presiden RI. Tindakan itu sudah tepat.
Situasi yang dihadapi Presiden RI adalah unfortunate, sedangkan keputusan penundaan berfungsi sebagai ‘damage control’, sebagai sesuatu yang unavoidable.
Berapapun ongkos bagi penegakan martabat bangsa harus rela kita bayar, apalagi sekadar logistik yang telah dipersiapkan untuk perhelatan besar bagi kedua bangsa yang memiliki sejarah kelam dulu yang asimetris di zaman penjajahan. Kita juga sudah banyak keluar biaya.
The bottom line adalah kita tidak akan membiarkan lambang-lambang kenegaraan kita menjadi sandera di dalam suatu perseteruan politik internal di Belanda. Sampai kapan? Sampai situasinya menjadi kondusif.
Jakarta, 12 Oktober 2010
Friday, October 8, 2010
IMPLIKASI TERBENTUKNYA ASEAN KOMUNITAS 2015
DALAM artikel sebelumnya “Menyongsong Pembentukan Komunitas ASEAN 2015” saya menyambut baik ratifikasi oleh keseluruhan 10 negara-anggota terhadap Piagam ASEAN (Charter ) yang telah menjadi another milestone terpenting dalam perkembangan ASEAN sebagai organisasi sub-regional di Asia Tenggara yang kini telah berusia 43 tahun.
Sejarah ASEAN adalah bagian dari pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Wilayah Asia Tenggara menjadi lingkaran paling strategis bagi Indonesia: kita mencegah Asteng menjadi staging ground untuk menggerogoti Indonesia, sekaligus menjadikannya sebagai platform untuk memperluas pelaksanaan politik luar negeri di lingkaran terdekat. Ini saya tulis dalam artikel kedua: Indonesia dan ASEAN.
Indonesia adalah pemimpin natural ASEAN. Tentu saja, setiap perkembangan dan kemajuan ASEAN perlu direlevankan dengan kemajuan di tanah air. Keberadaan ASEAN yang bermanfaat akan didukung oleh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia dan negara-anggota ASEAN lainnya pada akhirnya akan memperkuat ketahanan nasional. Terciptanya ketahanan nasional yang kuat di masing-masing Negara pada gilirannya akan memperkuat ketahanan regional. Pemerkuatan struktur politik dan peranan regional ASEAN akan mendukung upaya kita dalam rangka memperkuat NKRI.
Karena itu, setiap kemajuan yang dicapai ASEAN harus disinkronkan untuk menjadi nilai-tambah bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun ASEAN 2015 diharapkan akan bermanfaat bagi peningkatan kapasitas Indonesia di dalamnya.
Tulisan di bawah ini juga menjadi bagian (terakhir) dari sari ceramah yang disampaikan oleh penulis pada saat melakukan sosialisasi Komunitas ASEAN 2015 di Surabaya dan Solo pada bulan Mei dan Juni 2010.
ASEAN Unite!
Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh! Itu kata pepatah (wisdom) orang tua kita. Dalam perspektif kita ASEAN adalah Indonesia dan Indonesia adalah ASEAN, maka kata ‘kita’ di atas adalah keduanya: Indonesia dan ASEAN.
Sesuai visi para pemimpin ASEAN pada tahun 2015 wilayah Asia Tenggara akan menjadi kesatuan ekonomi: menjadi one single market and production base, ketika arus barang, jasa, modal, termasuk ketenagakerjaan. Intinya: kita menghapuskan ‘border’ di sektor-sektor ekonomi yang telah disepakati sehingga kita menjadi suatu kesatuan besar dalam berurusan dengan dunia luar.
Tahapan berlakunya (entry into force) Piagam ASEAN, menyerupai proses Eropa pada tahun 1993 yang setelah melampaui proses selama 42 tahun, dengan terbentuknya The European Coal and Steel Community (1951) dan penandatanganan Maastricht Treaty.
Wilayah Asia Tenggara yang menjadi satu kesatuan dengan ekonomi kawasan Asia Pasifik telah tumbuh menjadi kawasan yang paling dinamis di dunia. Kawasan ini telah menjadi economic powerhouse yang terkemuka.
Apabila negara-negara anggota ASEAN tidak mempersiapkan diri secara bersama dalam menghadapi kompetisi global, melalui pengintegrasian seluruh potensi yang dimilikinya maka kita akan kalah. Sebaliknya, tercapainya integrasi kawasan di dalam satu komunitas tunggal dengan derap langkah yang sama akan memperkokoh leverage kita di antara kekuatan ekonomi Asia Pasifik dan pada gilirannya secara bersama-sama bersaing dengan kelompok regional/sub regional lainnya.
ASEAN Charter : Satu Kesatuan Politis, Ekonomi, dan Sosial Budaya
LAHIRNYA Piagam ASEAN merupakan langkah strategis besar di dalam integrasi 10 negara kawasan untuk menjadikan Asia Tenggara satu kesatuan ekonomi, politis dan sosial budaya.
ASEAN Charter menjadi dasar hukum untuk integrasi sub-kawasan sebagai kesatuan yang dilandaskan dengan 3 pilarnya, yaitu (1) Komunitas Politik dan Keamanan, atau SPC, (2) Komunitas Ekonomi , atau EC, dan (3) Komunitas Sosial Budaya, atau SCC, guna menjamin tercapainya integrasi pada tahun 2015.
Pembentukan ketiga pilar yang berfungsi sebagai threshold menjadi prasyarat pembentukan komunitas untuk mengintegrasikan 10 negara ASEAN menjadi satu kesatuan politik, ekonomi dan sosial budaya.
Pembentukan komunitas politik dan keamanan, tentu tidak bisa dipandang enteng karena menjadi bagian penting dengan implikasi politis yang strategis, seperti perkembangan Uni Eropa sekarang ini. Komunitas politis dan keamanan berfungsi menjadi perekat utama bagi integrasi 10 negara kawasan Asteng itu.
Pemikiran ke arah penyatuan komunitas politik di Asia Tenggara sebenarnya telah berlangsung jauh sejak berakhirnya Perang Dunia II, meskipun latar belakang Perang Dingin menjadi faktor yang malah memisahkan kawasan ke dalam 2 kubu yang bertolak-belakang.
Demikian pula pembentukan komunitas sosial budaya, ASEAN menyadari pentingnya solidaritas dan identitas yang sama bagi rakyat-rakyat di kawasan, serta komitmen bersama untuk menatap masa depan di dunia yang kian ketat mengalami kompetisi di era globalisasi. Ini penting untuk tecapainya satu identitas kita yang unik, agar gampang diingat dan membedakan kita dengan entitas lainnya di dalam pergaulan antar-bangsa dan kawasan.
Terbentuknya komunitas ASEAN melalui Asian Charter telah pula menggiring pendekatan baru ASEAN yang semula berfungsi sebagai forum wacana dan negosiasi antar-pemerintah, kini berubah menjadi wadah organisasi yang menggerakkan proses integrasinya. ASEAN pada tahapan kini harus dapat dirasakan langsung oleh 590 juta rakyat . ASEAN harus bermanfaat langsung, demikian retorika para pemimpin kita.
Proses ini sama dengan ketika negara-negara di Eropa menyepakati Maastricht Treaty (1993), dan ASEAN telah menjadi badan hukum, entitas yang dilandaskan aturan main yang berdasarkan hukum yang meletakkan kedudukan sama bagi semua anggotanya (equal footing). Kedudukan sebagai badan hukum telah menjadikan kedudukan ASEAN seperti European Community atau PBB.
Kawasan Asia Tenggara khususnya dan Asia Pasifik umumnya kaya dengan potensi konflik, sebagai warisan dari Perang Dunia II. Bahkan jika diteliti konflik-konflik atau anomisiti ini berasal dari sejarah ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu, bilamana kita berbicara untuk pembentukan satu kesatuan komunitas yang kokoh maka diperlukan adanya suatu mekanisme untuk penyelesaian sengketa (dispute) itu.
Syukurlah, ASEAN Charter telah mengatur kaidah umum untuk penyelesaiannya melalui mediasi, negosiasi, atau cara-cara damai sebagaimana dianut oleh Piagam PBB. Tentu saja, pengaturan teknis akan diperlukan supaya tercipta suatu mekanisme yang menjamin diperolehnya system yang terpercaya (credible) adil (just) , terbuka (open) dan efektif.
Bobot Charter juga terdapat dalam menegaskan nilai-nilai demokrasi, HAM, sustainable development, good governance, dan poverty eradication, nilai-nilai yang dianut dunia kini ke dalam code of conduct kita.
ASEAN mempunyai tradisi pendekatan komprehensif, yang tidak hanya menekankan perlunya pembentukan pasar tunggal dari segi ekonomi semata, tetapi perlu juga memperhatikan penyatuan aspek sosial budaya, agar masyarakat memiliki ownership terhadap proses ASEAN itu sendiri. Oleh karena itu, adalah menjadi kepentingan kita bersama agar semua proses dan penahapan dalam pembentukan 3 pilar berjalan seiring dan pada akhirnya pada tahun 2015 Komunitas ASEAN dapat terwujud.
Untuk penguatan nilai-nilai sosial budaya, ASEAN menekankan pentingnya pemajuan HAM, demokrasi, good governance, lingkungan hidup, penanganan bencana manusia dan alam, pelintas-batas, dan penanggulangan kejahatan terorganisir. Di samping itu, dirasakan penting akses untuk human development, penyusunan strategi untuk pembangunan berkelanjutan, program pengentasan kemiskinan, kerjasama pendidikan, pemberdayaan wanita dan anak dalam kerangka memperkecil jurang pembangunan yang masih cukup besar di antara negara-negara anggota ASEAN.
ASEAN 2015: Perspektif Ekonomi
PENYATUAN seluruh Negara kawasan menjadi suatu komunitas ekonomi merupakan tema yang paling sering dibahas. Hal ini wajar karena tanpa keberhasilan membangun kekuatan ekonominya maka ASEAN akan kehilangan relevansi dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat-rakyat di Asia Tenggara.
Menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kesatuan pasar dan basis produksi berarti menjamin lancarnya arus barang, modal dan tenaga kerja menjadi tujuan utama penyatuan ekonomi ASEAN. Ini yang menjadi isu utama dan perhatian bagi rakyat terutama kalangan usahawan. Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi semua Negara dan Sekretariat ASEAN sebagai focal point.
Tidak perlu ada kekhawatiran untuk tercapainya komunitas ekonomi ASEAN tahun 2015 pada saat Asia Tenggara menjadi wilayah ekonomi terbuka yang terintegrasi erat dengan ekonomi dunia sebenarnya bukan mengubah kebijakan nasional. Indonesia telah menjadi anggota WTO yang juga terikat dengan berbagai peraturan multilateral di bidang perdangangan, jasa, dan investasi seperti dianut oleh WTO. Semua peraturan ekonomi ASEAN juga mengacu pada WTO.
Secara nasional, kita berkewajiban untuk mendukung keterbukaan ekonomi ASEAN, melalui pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dalam rangka mengejar ketertinggalan (development gap) agar menjadi kawasan yang memiliki daya-saing di percaturan ekonomi global.
ASEAN telah menyepakati 12 bidang prioritas yakni, agro industry, otomotif, elektronik, perikanan, karet, tekstil, kayu, air travel, ICT, kesehatan, pariwisata dan jasa logistics (pergudangan).
Indonesia memiliki berbagai keunggulan komparatif maupun kompetitif di dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, keterbukaan Negara-negara ASEAN di bidang-bidang yang telah disepakati perlu dimanfaatkan dengan baik. Pada saat bersamaan, berbagai tantangan yang ada di dalam negeri perlu diatasi. Tanpa kemauan politik dari semua pemangku kepentingan: Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sulit bagi kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Masing-masing negara-anggota ASEAN memiliki pekerjaan rumah, yakni mengimplementasikan action plan di semua lini yang telah disepakati untuk diselaraskan dengan cetak biru pembangunan nasional di masing-masing negara.
Oleh karena itu, sosialisasi untuk pemahaman bagi masyarakat umum juga perlu dibarengi dengan sosialisasi bagi para pelaku ekonomi, untuk ambil-bagian dalam proses dan menyampaikan usulan-usulan yang akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia di dalam proses pengambilan keputusan yang akan berlaku bagi semua negara anggota ASEAN.
Penutup
Melalui pengesahan ASEAN Charter, maka kedudukan Ibukota RI Jakarta meningkat menjadi ibukota ASEAN, seperti kota metropolitan New York atau Geneva sebagai ibukota PBB, maupun Brussels sebagai ibukota UE dan NATO.
Keputusan politis ini membanggakan bagi rakyat Indonesia. Namun, di pihak lain masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan dalam menjadikan Jakarta sebagai kota internasional dan showcase bagi kita untuk menunjukkan potensi nasional yang dimiliki.
Rakyat ASEAN ingin hidup esok menjadi lebih baik, dengan motto: one vision, one identity, one community, insya Allah dapat diwujudkan dalam 2015!
Jakarta, 8 Oktober 2010
Sejarah ASEAN adalah bagian dari pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Wilayah Asia Tenggara menjadi lingkaran paling strategis bagi Indonesia: kita mencegah Asteng menjadi staging ground untuk menggerogoti Indonesia, sekaligus menjadikannya sebagai platform untuk memperluas pelaksanaan politik luar negeri di lingkaran terdekat. Ini saya tulis dalam artikel kedua: Indonesia dan ASEAN.
Indonesia adalah pemimpin natural ASEAN. Tentu saja, setiap perkembangan dan kemajuan ASEAN perlu direlevankan dengan kemajuan di tanah air. Keberadaan ASEAN yang bermanfaat akan didukung oleh rakyat Indonesia.
Pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia dan negara-anggota ASEAN lainnya pada akhirnya akan memperkuat ketahanan nasional. Terciptanya ketahanan nasional yang kuat di masing-masing Negara pada gilirannya akan memperkuat ketahanan regional. Pemerkuatan struktur politik dan peranan regional ASEAN akan mendukung upaya kita dalam rangka memperkuat NKRI.
Karena itu, setiap kemajuan yang dicapai ASEAN harus disinkronkan untuk menjadi nilai-tambah bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun ASEAN 2015 diharapkan akan bermanfaat bagi peningkatan kapasitas Indonesia di dalamnya.
Tulisan di bawah ini juga menjadi bagian (terakhir) dari sari ceramah yang disampaikan oleh penulis pada saat melakukan sosialisasi Komunitas ASEAN 2015 di Surabaya dan Solo pada bulan Mei dan Juni 2010.
ASEAN Unite!
Bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh! Itu kata pepatah (wisdom) orang tua kita. Dalam perspektif kita ASEAN adalah Indonesia dan Indonesia adalah ASEAN, maka kata ‘kita’ di atas adalah keduanya: Indonesia dan ASEAN.
Sesuai visi para pemimpin ASEAN pada tahun 2015 wilayah Asia Tenggara akan menjadi kesatuan ekonomi: menjadi one single market and production base, ketika arus barang, jasa, modal, termasuk ketenagakerjaan. Intinya: kita menghapuskan ‘border’ di sektor-sektor ekonomi yang telah disepakati sehingga kita menjadi suatu kesatuan besar dalam berurusan dengan dunia luar.
Tahapan berlakunya (entry into force) Piagam ASEAN, menyerupai proses Eropa pada tahun 1993 yang setelah melampaui proses selama 42 tahun, dengan terbentuknya The European Coal and Steel Community (1951) dan penandatanganan Maastricht Treaty.
Wilayah Asia Tenggara yang menjadi satu kesatuan dengan ekonomi kawasan Asia Pasifik telah tumbuh menjadi kawasan yang paling dinamis di dunia. Kawasan ini telah menjadi economic powerhouse yang terkemuka.
Apabila negara-negara anggota ASEAN tidak mempersiapkan diri secara bersama dalam menghadapi kompetisi global, melalui pengintegrasian seluruh potensi yang dimilikinya maka kita akan kalah. Sebaliknya, tercapainya integrasi kawasan di dalam satu komunitas tunggal dengan derap langkah yang sama akan memperkokoh leverage kita di antara kekuatan ekonomi Asia Pasifik dan pada gilirannya secara bersama-sama bersaing dengan kelompok regional/sub regional lainnya.
ASEAN Charter : Satu Kesatuan Politis, Ekonomi, dan Sosial Budaya
LAHIRNYA Piagam ASEAN merupakan langkah strategis besar di dalam integrasi 10 negara kawasan untuk menjadikan Asia Tenggara satu kesatuan ekonomi, politis dan sosial budaya.
ASEAN Charter menjadi dasar hukum untuk integrasi sub-kawasan sebagai kesatuan yang dilandaskan dengan 3 pilarnya, yaitu (1) Komunitas Politik dan Keamanan, atau SPC, (2) Komunitas Ekonomi , atau EC, dan (3) Komunitas Sosial Budaya, atau SCC, guna menjamin tercapainya integrasi pada tahun 2015.
Pembentukan ketiga pilar yang berfungsi sebagai threshold menjadi prasyarat pembentukan komunitas untuk mengintegrasikan 10 negara ASEAN menjadi satu kesatuan politik, ekonomi dan sosial budaya.
Pembentukan komunitas politik dan keamanan, tentu tidak bisa dipandang enteng karena menjadi bagian penting dengan implikasi politis yang strategis, seperti perkembangan Uni Eropa sekarang ini. Komunitas politis dan keamanan berfungsi menjadi perekat utama bagi integrasi 10 negara kawasan Asteng itu.
Pemikiran ke arah penyatuan komunitas politik di Asia Tenggara sebenarnya telah berlangsung jauh sejak berakhirnya Perang Dunia II, meskipun latar belakang Perang Dingin menjadi faktor yang malah memisahkan kawasan ke dalam 2 kubu yang bertolak-belakang.
Demikian pula pembentukan komunitas sosial budaya, ASEAN menyadari pentingnya solidaritas dan identitas yang sama bagi rakyat-rakyat di kawasan, serta komitmen bersama untuk menatap masa depan di dunia yang kian ketat mengalami kompetisi di era globalisasi. Ini penting untuk tecapainya satu identitas kita yang unik, agar gampang diingat dan membedakan kita dengan entitas lainnya di dalam pergaulan antar-bangsa dan kawasan.
Terbentuknya komunitas ASEAN melalui Asian Charter telah pula menggiring pendekatan baru ASEAN yang semula berfungsi sebagai forum wacana dan negosiasi antar-pemerintah, kini berubah menjadi wadah organisasi yang menggerakkan proses integrasinya. ASEAN pada tahapan kini harus dapat dirasakan langsung oleh 590 juta rakyat . ASEAN harus bermanfaat langsung, demikian retorika para pemimpin kita.
Proses ini sama dengan ketika negara-negara di Eropa menyepakati Maastricht Treaty (1993), dan ASEAN telah menjadi badan hukum, entitas yang dilandaskan aturan main yang berdasarkan hukum yang meletakkan kedudukan sama bagi semua anggotanya (equal footing). Kedudukan sebagai badan hukum telah menjadikan kedudukan ASEAN seperti European Community atau PBB.
Kawasan Asia Tenggara khususnya dan Asia Pasifik umumnya kaya dengan potensi konflik, sebagai warisan dari Perang Dunia II. Bahkan jika diteliti konflik-konflik atau anomisiti ini berasal dari sejarah ribuan tahun yang lalu. Oleh karena itu, bilamana kita berbicara untuk pembentukan satu kesatuan komunitas yang kokoh maka diperlukan adanya suatu mekanisme untuk penyelesaian sengketa (dispute) itu.
Syukurlah, ASEAN Charter telah mengatur kaidah umum untuk penyelesaiannya melalui mediasi, negosiasi, atau cara-cara damai sebagaimana dianut oleh Piagam PBB. Tentu saja, pengaturan teknis akan diperlukan supaya tercipta suatu mekanisme yang menjamin diperolehnya system yang terpercaya (credible) adil (just) , terbuka (open) dan efektif.
Bobot Charter juga terdapat dalam menegaskan nilai-nilai demokrasi, HAM, sustainable development, good governance, dan poverty eradication, nilai-nilai yang dianut dunia kini ke dalam code of conduct kita.
ASEAN mempunyai tradisi pendekatan komprehensif, yang tidak hanya menekankan perlunya pembentukan pasar tunggal dari segi ekonomi semata, tetapi perlu juga memperhatikan penyatuan aspek sosial budaya, agar masyarakat memiliki ownership terhadap proses ASEAN itu sendiri. Oleh karena itu, adalah menjadi kepentingan kita bersama agar semua proses dan penahapan dalam pembentukan 3 pilar berjalan seiring dan pada akhirnya pada tahun 2015 Komunitas ASEAN dapat terwujud.
Untuk penguatan nilai-nilai sosial budaya, ASEAN menekankan pentingnya pemajuan HAM, demokrasi, good governance, lingkungan hidup, penanganan bencana manusia dan alam, pelintas-batas, dan penanggulangan kejahatan terorganisir. Di samping itu, dirasakan penting akses untuk human development, penyusunan strategi untuk pembangunan berkelanjutan, program pengentasan kemiskinan, kerjasama pendidikan, pemberdayaan wanita dan anak dalam kerangka memperkecil jurang pembangunan yang masih cukup besar di antara negara-negara anggota ASEAN.
ASEAN 2015: Perspektif Ekonomi
PENYATUAN seluruh Negara kawasan menjadi suatu komunitas ekonomi merupakan tema yang paling sering dibahas. Hal ini wajar karena tanpa keberhasilan membangun kekuatan ekonominya maka ASEAN akan kehilangan relevansi dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh rakyat-rakyat di Asia Tenggara.
Menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kesatuan pasar dan basis produksi berarti menjamin lancarnya arus barang, modal dan tenaga kerja menjadi tujuan utama penyatuan ekonomi ASEAN. Ini yang menjadi isu utama dan perhatian bagi rakyat terutama kalangan usahawan. Ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi semua Negara dan Sekretariat ASEAN sebagai focal point.
Tidak perlu ada kekhawatiran untuk tercapainya komunitas ekonomi ASEAN tahun 2015 pada saat Asia Tenggara menjadi wilayah ekonomi terbuka yang terintegrasi erat dengan ekonomi dunia sebenarnya bukan mengubah kebijakan nasional. Indonesia telah menjadi anggota WTO yang juga terikat dengan berbagai peraturan multilateral di bidang perdangangan, jasa, dan investasi seperti dianut oleh WTO. Semua peraturan ekonomi ASEAN juga mengacu pada WTO.
Secara nasional, kita berkewajiban untuk mendukung keterbukaan ekonomi ASEAN, melalui pertumbuhan ekonomi yang seimbang, dalam rangka mengejar ketertinggalan (development gap) agar menjadi kawasan yang memiliki daya-saing di percaturan ekonomi global.
ASEAN telah menyepakati 12 bidang prioritas yakni, agro industry, otomotif, elektronik, perikanan, karet, tekstil, kayu, air travel, ICT, kesehatan, pariwisata dan jasa logistics (pergudangan).
Indonesia memiliki berbagai keunggulan komparatif maupun kompetitif di dalam berbagai sektor kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, keterbukaan Negara-negara ASEAN di bidang-bidang yang telah disepakati perlu dimanfaatkan dengan baik. Pada saat bersamaan, berbagai tantangan yang ada di dalam negeri perlu diatasi. Tanpa kemauan politik dari semua pemangku kepentingan: Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sulit bagi kita untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Masing-masing negara-anggota ASEAN memiliki pekerjaan rumah, yakni mengimplementasikan action plan di semua lini yang telah disepakati untuk diselaraskan dengan cetak biru pembangunan nasional di masing-masing negara.
Oleh karena itu, sosialisasi untuk pemahaman bagi masyarakat umum juga perlu dibarengi dengan sosialisasi bagi para pelaku ekonomi, untuk ambil-bagian dalam proses dan menyampaikan usulan-usulan yang akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia di dalam proses pengambilan keputusan yang akan berlaku bagi semua negara anggota ASEAN.
Penutup
Melalui pengesahan ASEAN Charter, maka kedudukan Ibukota RI Jakarta meningkat menjadi ibukota ASEAN, seperti kota metropolitan New York atau Geneva sebagai ibukota PBB, maupun Brussels sebagai ibukota UE dan NATO.
Keputusan politis ini membanggakan bagi rakyat Indonesia. Namun, di pihak lain masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan dalam menjadikan Jakarta sebagai kota internasional dan showcase bagi kita untuk menunjukkan potensi nasional yang dimiliki.
Rakyat ASEAN ingin hidup esok menjadi lebih baik, dengan motto: one vision, one identity, one community, insya Allah dapat diwujudkan dalam 2015!
Jakarta, 8 Oktober 2010
Wednesday, October 6, 2010
ANATOMI KUNJUNGAN PRESIDEN RI KE LUAR NEGERI
SEORANG teman di Twitter mencoba merasakan kekecewaan KBRI dan masyarakat, seperti saya alami ketika bertugas di Warsawa, bilamana kunjungan Presiden RI yang sudah dipersiapkan lama tiba-tiba dibatalkan. Pada bulan Desember 2009 yang lalu Presiden SBY menunda kunjungan kenegaraan ke Polandia karena Presiden Lech Kaczynski (alm) menderita sakit berkepanjangan.
Dia menulis pesan itu, menyikapi pembatalan sekaligus untuk penjadwalan kembali kunjungan Presiden RI ke Belanda, seperti dinyatakan langsung oleh Presiden menjelang detik-detik keberangkatan di Bandara Halim Perdanakusumah, 5 Oktober yang lalu.
Memang, kunjungan Presiden RI di suatu Negara akreditasi merupakan peristiwa yang luar biasa. Jarang-jarang terjadi, seperti di Belanda kunjungan kenegaraan Presiden RI terakhir 40 tahun yang lalu. Dubes dari Negara mana pun di dunia tetap berikhtiar untuk kunjungan kepala negaranya. Jarang-jarang berhasil.
Kunjungan Presiden: The Crown
SETELAH kunjungan Presiden Soeharto pada tahun 1970, artinya dalam kurun waktu 40 tahun atau kl 10-12 dubes RI yang bertugas Presiden belum berkunjung. Dan, bagi Belanda 25 tahun kemudian kunjungan Presiden Soeharto itu dibalas oleh Ratu Beatrix dalam kunjungannya ke Indonesia di bulan Agustus 1995.
Dulu pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga melakukan kunjungan ke Belanda. Tetapi kunjungan ini tidak dikategorikan sebagai state visit, mungkin official atau working visit.
Presiden SBY, setelah menerima undangan Ratu Beatrix 4 tahun yang lalu baru kali ini bermaksud memenuhinya, sebagai balasan terhadap kunjungan Ratu Beatrix, 15 tahun yang silam itu.
Jika Presiden SBY jadi melaksanakan kunjungan itu, maka ada rentang waktu 15 tahun terlampaui. Betapa langkanya dan mahalnya kunjungan Kepala Negara di suatu negara. Wajar jika dianggap “a crown of the mandate” oleh para duta besar dari negara mana pun dia berasal.
Kenapa? Kunjungan presiden menjadi indikator pentingnya negara akreditasi sang dubes dalam perspektif politik luar negeri negaranya. Artinya, atribut itu juga melekat pada gengsi sang dubes. Juga, kunjungan kenegaraan bukan saja menandakan tahapan baru hubungan diplomatik tetapi memang selalu banyak terobosan positif yang dibuat, untuk kepentingan kedua negara tentunya.
Bisa dibayangkan, di dunia ini terdapat 192 negara (statistic anggota PBB), maka kunjungan pada tingkat presiden dilakukan dengan sangat selektif.
Pada tingkat menlu sekalipun, atau Ketua DPR, kunjungan juga dilakukan sangat selektif. Bisa 10-20 tahun Menlu atau Ketua DPR tidak melakukan kunjungan bilateral, apalagi di negara-negara yang dipandang kurang strategis dan penting.
Dalam kedudukan dubes selalu berada di sisi presiden, sering kesempatan itu memungkinkan bagi presiden mengenal lebih dekat orang yang mewakilinya di negara akreditasi. Artinya, ada kans untuk promosi jabatan, walaupun ada juga cerita negatif jika dubes ternyata konyol.
Pak Fanny Habibie hampir beruntung memperoleh “the crown”. Tetapi, at the last minutes, keputusan pembatalan kunjungan ke Belanda disampaikan oleh Presiden SBY.
Meskipun gagal kunjungan Presiden SBY karena Presiden Kaczynski sakit, tetapi saya masih beruntung. Karena, keputusan untuk melaksanakan kunjungan ke Polandia diputuskan langsung oleh Presiden, dan sudah memiliki nilai plus tersendiri.
Memang, kesibukan KBRI dalam mempersiapkan kunjungan itu luar biasa. Semua dilibatkan, termasuk masyarakat. Komunikasi dengan Jakarta menjadi intensif, baik hal-hal keprotokolan maupun substansi. Ada kegairahan di sana.
Selama bekerja di Kemlu dan di Pewakilan RI, saya sudah belasan kali menangani atau bertugas untuk persiapan kunjungan kenegaraan. Karena kunjungan presiden adalah ‘crown’ maka ilmu yang diperoleh dalam pengalaman ini juga bernilai emas.
Perspektif Diplomasi
Kunjungan kenegaraan menjadi peristiwa terpenting dalam hubungan bilateral. Karena itu, muatan substansi, pengaturan keprotokolan dan sekuriti, sangat sensitif. Dia menjadi bagian terpenting dari keseluruhan kerangka hubungan dan kerjasama bilateral.
Diplomasi membuka jalan baru, memelihara dan bahkan meningkatkan spirit kerjasama, atau juga meredam jika diperkirakan akan terjadi gejolak. Maka, pembatalan suatu kunjungan perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak counter-productive.
Hubungan khusus kita dengan negara sahabat, misalnya karena bertetangga atau memiliki sejarah unik berpotensi untuk menimbulkan krisis karena itu mendapat perhatian ekstra.
Masalah yang terjadi antara Indonesia dengan beberapa negara mencuat akhir-akhir ini dan sering out of control. Contohnya, peristiwa penahanan 3 pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan baru-baru ini dekat Riau.
Penundaan kunjungan di saat delegasi sudah berada di bandara memang tidak pernah terjadi dalam sejarah diplomasi RI. Situasi itu menjadi istimewa (extra ordinary), karena tidak ada preseden, dan sensitif karena menyangkut sejarah di masa lalu yang sarat politis.
Presiden sebagai Kepala Negara menilai jika iklim belum kondusif, berkaitan dengan persidangan di pengadilan Den Haag yang menempatkan Presiden RI sebagai terdakwa, sebaiknya menunda kunjungan itu. Ramai di mana-mana, karena keputusan penundaan menjadi politically sensitive.
Sebelumnya, beberapa masalah hubungan bilateral yang sensitif juga terjadi dengan Singapura, Australia, atau dengan Vanuatu yang terletak di tengah Samudera Pasifik Selatan dan bahkan dengan Amerika Serikat. Memang tugas diplomasi untuk merapikan kembali jalinan hubungan yang indah sebelumnya.
Praktik Diplomasi
KUJUNGAN bilateral merupakan means dalam diplomasi. Diplomasi sekarang tidak hanya melibatkan pemerintah, institusi kenegaraan seperti DPR, MPR, DPD, BPK, KPK, MK dan sebagainya juga turut memainkan peran diplomasi. Kecenderungan ini menguat pada era reformasi di tanah air.
Pada tingkat pemerintah selain presiden, terdapat kunjungan pada tingkat menteri luar negeri, menteri-menteri teknis dan pejabat yang lebih rendah di bawahnya.
Kunjungan adalah salah satu cara untuk tingkatkan hubungan dan kerjasama bilateral.
Pada dasarnya kunjungan bilateral dibagi atas 3 tingkatan, yakni: (1) state visit, atau kunjungan kenegaraan, (2) official visit, atau kunjungan resmi, dan (3) working visit, atau kunjungan kerja. Ketiga jenis kunjungan ini menjadi praktik internasional dan dipahami sama oleh semua negara-negara di dunia.
Kunjungan Presiden SBY ke Belanda yang tertunda merupakan state visit, atau kunjungan kenegaraan. Hanya presiden yang menyandang hak dan status kunjungan jenis ini.
State visit merupakan tingkat tertinggi dari semua jenis, karena itu wajar jika kunjungan tersebut dikaitkan dengan pertemuan bilateral yang disebut summit meeting, atau pertemuan puncak, atau KTT.
Karena tertinggi, maka state visit dilengkapi dengan berbagai acara keprotokolan seperti courtesy calls, pidato di parlemen, jamuan malam resmi (state banquette), peletakan karangan bunga di makam pahlawan, dilengkapi pula dengan elemen kebesaran, seperti penyambutan dengan tembakan meriam 21 kali, defile parade tamu kehormatan (kadang-kadang dengan kereta kuda tradisional) dan sebagainya. Ini juga menjadi praktik di dunia internasional.
Tentu saja persiapan substansi menjadi lebih penting. Untuk persiapan substansi ini ada kalanya menyita waktu bertahun-tahun, terutama apabila banyak persetujuan baru yang perlu dirundingkan, agar dapat ditandatangani pada saat kunjungan. Untuk persiapan kunjungan Presiden SBY ke Belanda saya kira sejak Ratu Beatrix mengirimkan undangannya kepada Presiden SBY maka Kemlu dan KBRI telah memulai bekerja untuk persiapan substansi, yakni sejak 4 tahun yang lalu.
Maka, penundaan kunjungan pada detik-detik keberangkatan tidak menjadi biasa. Pasti ada hal-hal yang sangat luar biasa dan menjadi crucial bagi Presiden SBY yang akhirnya dengan berat hati memutuskan tidak berangkat.
Kerugian logistik, waktu dan energi pada kedua pihak sudah pasti. Kerugian politis lebih mahal harganya karena menyangkut hubungan kedua negara. Kerugian politis lainnya, antara lain, tertundanya penandatanganan dokumen dan berbagai kesepakatan strategis baru, atau kesempatan untuk membuat komitmen-komitmen kerjasama baru yang positif bagi kedua pihak.
Kenapa? Karena dalam salah satu program perundingan bilateral kedua pemimpin bangsa akan mengambil keputusan politis, mengenai perkara-perkara besar.
Mekanisme ini lazim di dunia. Seperti dulu di zaman Perang Dingin, dalam summit AS – Rusia selalu diharapkan muncul breakthrough, setelah para perunding tingkat menteri mentok, untuk member kesempatan bagi para pemimpin membuat keputusan atau kesepakatan baru, misalnya mengenai jumlah hulu ledak nuklir, atau tentang senjata strategis yang diatur secara parity (seimbang).
Disebut juga summit, karena memang puncak dari berbagai perundingan pada tingkat lebih rendah secara bilateral, yang mungkin puluhan bahkan ratusan kali, adalah pertemuan puncak antara kedua kepala negara/pemerintah.
Perencanaan kunjungan presiden –terutama state visit-- pengaturan dilakukan dalam hitungan detik. Begitu ketat pengaturan protokol dan sekuriti pada kunjungan kenegaraan presiden, tidak demikian halnya pada tingkat kunjungan yang lebih rendah, official atau working visits. Pengaturan program dan keprotokolan diatur lebih praktis dan fungsional saja.
Presiden sebagai Head of State sekarang ini sering menggunakan kedua jenis kunjungan ini, apalagi di Eropa yang memiliki berbagai macam pertemuan di tingkat tertinggi. Official atau working visits digunakan karena tidak ada persyaratan protokol dengan asas resiprositas (timbal-balik), artinya siapa saja berkepentingan dan punya waktu dapat berinisiatif untuk melakukan kunjungan ke negara sahabat.
Pejabat pada tingkat dirjen hanya diperkenankan menggunakan mekanisme kunjungan kerja saja yang lebih teknis, jauh dari politis.
Muatan Substansi
Dalam persiapan kunjungan, dilakukan pembicaraan sampai ke tingkat teknis mengenai berbagai aspek kunjungan itu: keprotokolan dan sekuriti, logistik, akomodasi maupun substansi. Tentu substansi menjadi core terpenting secara politis.
Setelah persiapan diselesaikan biasanya kedua Nngara memilih waktu tertentu untuk mengumumkan secara resmi ke public dan dunia internasional. Jubir Istana, Dr. Teuku Faizasyah telah mengumumkan resmi rencana kunjungan Presiden SBY pada pekan lalu. Tim aju (advance) baik keprotokolan, sekuriti, maupun substansi masing-masing bekerja memenuhi deadline, sehari sebelum Hari-H (D-Day).
Dalam kaitan kunjungan Presiden SBY ke Belanda, telah disepakati substansinya a.l. kesepakatan untuk pengakuan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan tahun 1949 seperti tertera dalam dokumen Kerajaan Belanda, dokumen Joint Communique tentang Kemitraan Komprehensif, persetujuan teknis bilateral di berbagai bidang, seminar business, termasuk proyeksi kebijakan Pemerintah RI melalui pidato-pidato Presiden RI berbagai forum akademis dan parlemen.
Presiden RI juga akan dianugerahi tanda kehormatan "Order of The Dutch Lion", dan penghargaan "Willem Van Orange" dari Universitas Leiden.
Semua kegiatan dan capaian substantif yang menandakan peningkatan hubungan dan kerjasama bilateral, termasuk berbagai isu-isu terpenting regional dan global dituangkan di dalam Press Statement di akhir kunjungan, untuk konsumsi dan rujukan publik.
Pelaksanaan
APABILA telah diasumsikan semua persiapan telah tuntas, maka delegasi pun bersiap-siap. Data delegasi, program acara, waktu keberangkatan, route dan detil penerbangan juga dikomunikasikan kepada negara sahabat.
Bahkan, Selasa siang itu (5/10) Presiden dan Ibu Negara telah berada di bandara Halim Perdanakusuma, sementara semua delegasi telah on board.
Pada saat yang krusial menjelang keberangkatan, Presiden RI mengumumkan langsung sendiri pembatalan kunjungannya. Saya tidak ulangi lagi isinya karena telah dipublikasi meluas. Presiden juga telah mengirim surat kepada mitranya, baik Ratu Beatrix yang mengirimkan undangan, maupun kepada Perdana Menteri.
Memang tidak biasa, hanya karena situasi yang extra ordinary (luar biasa) dilakukan pembatalan kunjungan di tempat beberapa menit sebelum berangkat. Biasanya dilakukan dalam hitungan beberapa hari, dan hanya karena alasan yang legitimate. Presiden Obama memutuskan penundaan kunjungannya ke Indonesia sekitar 1-2 hari sebelum Hari H, ketika badai Katrina melanda AS.
Lazimnya persiapan kunjungan dilakukan lebih awal. Memang penjadwalan kunjungan adalah yang paling sulit, karena menyangkut agenda VVIP. Sering tertunda-tunda tetapi publik tidak mengetahui adanya penundaan karena belum disiarkan secara resmi. Berbagai pertimbangan pembatalan, atau tepatnya dalam istilah diplomasi ‘penundaan’ adalah krisis politik di dalam negeri atau di negara tujuan, ancaman keamanan, atau seperti kasus penundaan kunjungan ke Polandia karena tuan-rumah sakit parah.
Dalam peristiwa kemarin, pengumuman sudah disampaikan oleh pengambil keputusan di Jakarta yang aware adanya dinamika internal di Belanda berkaitan tuntutan menghadirkan Presiden RI sebagai terdakwa pada pengadilan Den Haag berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan HAM di Ambon dan Papua.
Sebelumnya media juga menyiarkan kemungkinan pembatalan kunjungan Presiden RI pada saat Dubes Fannie Habibie mengecam Geert Wilders, seorang politisi ekstrim kanan anti-Islam dari Party for Freedom (PVV).
Dalam tulisan berikutnya saya akan mengulas repercussions (gelombang reaksi) dari keputusan politis penundaan kunjungan Presiden SBY.
Jakarta, 7 Oktober 2010
Dia menulis pesan itu, menyikapi pembatalan sekaligus untuk penjadwalan kembali kunjungan Presiden RI ke Belanda, seperti dinyatakan langsung oleh Presiden menjelang detik-detik keberangkatan di Bandara Halim Perdanakusumah, 5 Oktober yang lalu.
Memang, kunjungan Presiden RI di suatu Negara akreditasi merupakan peristiwa yang luar biasa. Jarang-jarang terjadi, seperti di Belanda kunjungan kenegaraan Presiden RI terakhir 40 tahun yang lalu. Dubes dari Negara mana pun di dunia tetap berikhtiar untuk kunjungan kepala negaranya. Jarang-jarang berhasil.
Kunjungan Presiden: The Crown
SETELAH kunjungan Presiden Soeharto pada tahun 1970, artinya dalam kurun waktu 40 tahun atau kl 10-12 dubes RI yang bertugas Presiden belum berkunjung. Dan, bagi Belanda 25 tahun kemudian kunjungan Presiden Soeharto itu dibalas oleh Ratu Beatrix dalam kunjungannya ke Indonesia di bulan Agustus 1995.
Dulu pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga melakukan kunjungan ke Belanda. Tetapi kunjungan ini tidak dikategorikan sebagai state visit, mungkin official atau working visit.
Presiden SBY, setelah menerima undangan Ratu Beatrix 4 tahun yang lalu baru kali ini bermaksud memenuhinya, sebagai balasan terhadap kunjungan Ratu Beatrix, 15 tahun yang silam itu.
Jika Presiden SBY jadi melaksanakan kunjungan itu, maka ada rentang waktu 15 tahun terlampaui. Betapa langkanya dan mahalnya kunjungan Kepala Negara di suatu negara. Wajar jika dianggap “a crown of the mandate” oleh para duta besar dari negara mana pun dia berasal.
Kenapa? Kunjungan presiden menjadi indikator pentingnya negara akreditasi sang dubes dalam perspektif politik luar negeri negaranya. Artinya, atribut itu juga melekat pada gengsi sang dubes. Juga, kunjungan kenegaraan bukan saja menandakan tahapan baru hubungan diplomatik tetapi memang selalu banyak terobosan positif yang dibuat, untuk kepentingan kedua negara tentunya.
Bisa dibayangkan, di dunia ini terdapat 192 negara (statistic anggota PBB), maka kunjungan pada tingkat presiden dilakukan dengan sangat selektif.
Pada tingkat menlu sekalipun, atau Ketua DPR, kunjungan juga dilakukan sangat selektif. Bisa 10-20 tahun Menlu atau Ketua DPR tidak melakukan kunjungan bilateral, apalagi di negara-negara yang dipandang kurang strategis dan penting.
Dalam kedudukan dubes selalu berada di sisi presiden, sering kesempatan itu memungkinkan bagi presiden mengenal lebih dekat orang yang mewakilinya di negara akreditasi. Artinya, ada kans untuk promosi jabatan, walaupun ada juga cerita negatif jika dubes ternyata konyol.
Pak Fanny Habibie hampir beruntung memperoleh “the crown”. Tetapi, at the last minutes, keputusan pembatalan kunjungan ke Belanda disampaikan oleh Presiden SBY.
Meskipun gagal kunjungan Presiden SBY karena Presiden Kaczynski sakit, tetapi saya masih beruntung. Karena, keputusan untuk melaksanakan kunjungan ke Polandia diputuskan langsung oleh Presiden, dan sudah memiliki nilai plus tersendiri.
Memang, kesibukan KBRI dalam mempersiapkan kunjungan itu luar biasa. Semua dilibatkan, termasuk masyarakat. Komunikasi dengan Jakarta menjadi intensif, baik hal-hal keprotokolan maupun substansi. Ada kegairahan di sana.
Selama bekerja di Kemlu dan di Pewakilan RI, saya sudah belasan kali menangani atau bertugas untuk persiapan kunjungan kenegaraan. Karena kunjungan presiden adalah ‘crown’ maka ilmu yang diperoleh dalam pengalaman ini juga bernilai emas.
Perspektif Diplomasi
Kunjungan kenegaraan menjadi peristiwa terpenting dalam hubungan bilateral. Karena itu, muatan substansi, pengaturan keprotokolan dan sekuriti, sangat sensitif. Dia menjadi bagian terpenting dari keseluruhan kerangka hubungan dan kerjasama bilateral.
Diplomasi membuka jalan baru, memelihara dan bahkan meningkatkan spirit kerjasama, atau juga meredam jika diperkirakan akan terjadi gejolak. Maka, pembatalan suatu kunjungan perlu dilakukan sedemikian rupa agar tidak counter-productive.
Hubungan khusus kita dengan negara sahabat, misalnya karena bertetangga atau memiliki sejarah unik berpotensi untuk menimbulkan krisis karena itu mendapat perhatian ekstra.
Masalah yang terjadi antara Indonesia dengan beberapa negara mencuat akhir-akhir ini dan sering out of control. Contohnya, peristiwa penahanan 3 pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan baru-baru ini dekat Riau.
Penundaan kunjungan di saat delegasi sudah berada di bandara memang tidak pernah terjadi dalam sejarah diplomasi RI. Situasi itu menjadi istimewa (extra ordinary), karena tidak ada preseden, dan sensitif karena menyangkut sejarah di masa lalu yang sarat politis.
Presiden sebagai Kepala Negara menilai jika iklim belum kondusif, berkaitan dengan persidangan di pengadilan Den Haag yang menempatkan Presiden RI sebagai terdakwa, sebaiknya menunda kunjungan itu. Ramai di mana-mana, karena keputusan penundaan menjadi politically sensitive.
Sebelumnya, beberapa masalah hubungan bilateral yang sensitif juga terjadi dengan Singapura, Australia, atau dengan Vanuatu yang terletak di tengah Samudera Pasifik Selatan dan bahkan dengan Amerika Serikat. Memang tugas diplomasi untuk merapikan kembali jalinan hubungan yang indah sebelumnya.
Praktik Diplomasi
KUJUNGAN bilateral merupakan means dalam diplomasi. Diplomasi sekarang tidak hanya melibatkan pemerintah, institusi kenegaraan seperti DPR, MPR, DPD, BPK, KPK, MK dan sebagainya juga turut memainkan peran diplomasi. Kecenderungan ini menguat pada era reformasi di tanah air.
Pada tingkat pemerintah selain presiden, terdapat kunjungan pada tingkat menteri luar negeri, menteri-menteri teknis dan pejabat yang lebih rendah di bawahnya.
Kunjungan adalah salah satu cara untuk tingkatkan hubungan dan kerjasama bilateral.
Pada dasarnya kunjungan bilateral dibagi atas 3 tingkatan, yakni: (1) state visit, atau kunjungan kenegaraan, (2) official visit, atau kunjungan resmi, dan (3) working visit, atau kunjungan kerja. Ketiga jenis kunjungan ini menjadi praktik internasional dan dipahami sama oleh semua negara-negara di dunia.
Kunjungan Presiden SBY ke Belanda yang tertunda merupakan state visit, atau kunjungan kenegaraan. Hanya presiden yang menyandang hak dan status kunjungan jenis ini.
State visit merupakan tingkat tertinggi dari semua jenis, karena itu wajar jika kunjungan tersebut dikaitkan dengan pertemuan bilateral yang disebut summit meeting, atau pertemuan puncak, atau KTT.
Karena tertinggi, maka state visit dilengkapi dengan berbagai acara keprotokolan seperti courtesy calls, pidato di parlemen, jamuan malam resmi (state banquette), peletakan karangan bunga di makam pahlawan, dilengkapi pula dengan elemen kebesaran, seperti penyambutan dengan tembakan meriam 21 kali, defile parade tamu kehormatan (kadang-kadang dengan kereta kuda tradisional) dan sebagainya. Ini juga menjadi praktik di dunia internasional.
Tentu saja persiapan substansi menjadi lebih penting. Untuk persiapan substansi ini ada kalanya menyita waktu bertahun-tahun, terutama apabila banyak persetujuan baru yang perlu dirundingkan, agar dapat ditandatangani pada saat kunjungan. Untuk persiapan kunjungan Presiden SBY ke Belanda saya kira sejak Ratu Beatrix mengirimkan undangannya kepada Presiden SBY maka Kemlu dan KBRI telah memulai bekerja untuk persiapan substansi, yakni sejak 4 tahun yang lalu.
Maka, penundaan kunjungan pada detik-detik keberangkatan tidak menjadi biasa. Pasti ada hal-hal yang sangat luar biasa dan menjadi crucial bagi Presiden SBY yang akhirnya dengan berat hati memutuskan tidak berangkat.
Kerugian logistik, waktu dan energi pada kedua pihak sudah pasti. Kerugian politis lebih mahal harganya karena menyangkut hubungan kedua negara. Kerugian politis lainnya, antara lain, tertundanya penandatanganan dokumen dan berbagai kesepakatan strategis baru, atau kesempatan untuk membuat komitmen-komitmen kerjasama baru yang positif bagi kedua pihak.
Kenapa? Karena dalam salah satu program perundingan bilateral kedua pemimpin bangsa akan mengambil keputusan politis, mengenai perkara-perkara besar.
Mekanisme ini lazim di dunia. Seperti dulu di zaman Perang Dingin, dalam summit AS – Rusia selalu diharapkan muncul breakthrough, setelah para perunding tingkat menteri mentok, untuk member kesempatan bagi para pemimpin membuat keputusan atau kesepakatan baru, misalnya mengenai jumlah hulu ledak nuklir, atau tentang senjata strategis yang diatur secara parity (seimbang).
Disebut juga summit, karena memang puncak dari berbagai perundingan pada tingkat lebih rendah secara bilateral, yang mungkin puluhan bahkan ratusan kali, adalah pertemuan puncak antara kedua kepala negara/pemerintah.
Perencanaan kunjungan presiden –terutama state visit-- pengaturan dilakukan dalam hitungan detik. Begitu ketat pengaturan protokol dan sekuriti pada kunjungan kenegaraan presiden, tidak demikian halnya pada tingkat kunjungan yang lebih rendah, official atau working visits. Pengaturan program dan keprotokolan diatur lebih praktis dan fungsional saja.
Presiden sebagai Head of State sekarang ini sering menggunakan kedua jenis kunjungan ini, apalagi di Eropa yang memiliki berbagai macam pertemuan di tingkat tertinggi. Official atau working visits digunakan karena tidak ada persyaratan protokol dengan asas resiprositas (timbal-balik), artinya siapa saja berkepentingan dan punya waktu dapat berinisiatif untuk melakukan kunjungan ke negara sahabat.
Pejabat pada tingkat dirjen hanya diperkenankan menggunakan mekanisme kunjungan kerja saja yang lebih teknis, jauh dari politis.
Muatan Substansi
Dalam persiapan kunjungan, dilakukan pembicaraan sampai ke tingkat teknis mengenai berbagai aspek kunjungan itu: keprotokolan dan sekuriti, logistik, akomodasi maupun substansi. Tentu substansi menjadi core terpenting secara politis.
Setelah persiapan diselesaikan biasanya kedua Nngara memilih waktu tertentu untuk mengumumkan secara resmi ke public dan dunia internasional. Jubir Istana, Dr. Teuku Faizasyah telah mengumumkan resmi rencana kunjungan Presiden SBY pada pekan lalu. Tim aju (advance) baik keprotokolan, sekuriti, maupun substansi masing-masing bekerja memenuhi deadline, sehari sebelum Hari-H (D-Day).
Dalam kaitan kunjungan Presiden SBY ke Belanda, telah disepakati substansinya a.l. kesepakatan untuk pengakuan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan tahun 1949 seperti tertera dalam dokumen Kerajaan Belanda, dokumen Joint Communique tentang Kemitraan Komprehensif, persetujuan teknis bilateral di berbagai bidang, seminar business, termasuk proyeksi kebijakan Pemerintah RI melalui pidato-pidato Presiden RI berbagai forum akademis dan parlemen.
Presiden RI juga akan dianugerahi tanda kehormatan "Order of The Dutch Lion", dan penghargaan "Willem Van Orange" dari Universitas Leiden.
Semua kegiatan dan capaian substantif yang menandakan peningkatan hubungan dan kerjasama bilateral, termasuk berbagai isu-isu terpenting regional dan global dituangkan di dalam Press Statement di akhir kunjungan, untuk konsumsi dan rujukan publik.
Pelaksanaan
APABILA telah diasumsikan semua persiapan telah tuntas, maka delegasi pun bersiap-siap. Data delegasi, program acara, waktu keberangkatan, route dan detil penerbangan juga dikomunikasikan kepada negara sahabat.
Bahkan, Selasa siang itu (5/10) Presiden dan Ibu Negara telah berada di bandara Halim Perdanakusuma, sementara semua delegasi telah on board.
Pada saat yang krusial menjelang keberangkatan, Presiden RI mengumumkan langsung sendiri pembatalan kunjungannya. Saya tidak ulangi lagi isinya karena telah dipublikasi meluas. Presiden juga telah mengirim surat kepada mitranya, baik Ratu Beatrix yang mengirimkan undangan, maupun kepada Perdana Menteri.
Memang tidak biasa, hanya karena situasi yang extra ordinary (luar biasa) dilakukan pembatalan kunjungan di tempat beberapa menit sebelum berangkat. Biasanya dilakukan dalam hitungan beberapa hari, dan hanya karena alasan yang legitimate. Presiden Obama memutuskan penundaan kunjungannya ke Indonesia sekitar 1-2 hari sebelum Hari H, ketika badai Katrina melanda AS.
Lazimnya persiapan kunjungan dilakukan lebih awal. Memang penjadwalan kunjungan adalah yang paling sulit, karena menyangkut agenda VVIP. Sering tertunda-tunda tetapi publik tidak mengetahui adanya penundaan karena belum disiarkan secara resmi. Berbagai pertimbangan pembatalan, atau tepatnya dalam istilah diplomasi ‘penundaan’ adalah krisis politik di dalam negeri atau di negara tujuan, ancaman keamanan, atau seperti kasus penundaan kunjungan ke Polandia karena tuan-rumah sakit parah.
Dalam peristiwa kemarin, pengumuman sudah disampaikan oleh pengambil keputusan di Jakarta yang aware adanya dinamika internal di Belanda berkaitan tuntutan menghadirkan Presiden RI sebagai terdakwa pada pengadilan Den Haag berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan HAM di Ambon dan Papua.
Sebelumnya media juga menyiarkan kemungkinan pembatalan kunjungan Presiden RI pada saat Dubes Fannie Habibie mengecam Geert Wilders, seorang politisi ekstrim kanan anti-Islam dari Party for Freedom (PVV).
Dalam tulisan berikutnya saya akan mengulas repercussions (gelombang reaksi) dari keputusan politis penundaan kunjungan Presiden SBY.
Jakarta, 7 Oktober 2010
Subscribe to:
Posts (Atom)